REKAP ARTIKEL CORETAX

FAQ Wajib Pajak Seputar Penonaktifan dan Penghapusan NPWP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 31 Maret 2026 | 17.30 WIB
FAQ Wajib Pajak Seputar Penonaktifan dan Penghapusan NPWP
<p>Ilustrasi.</p>

PROSES bisnis registrasi merupakan langkah awal dalam proses administrasi wajib pajak. Tujuannya ialah membentuk database wajib pajak dengan mengidentifikasi dan mencatat data seluruh wajib pajak ke dalam sistem perpajakan.

Nyatanya, proses bisnis registrasi tidak melulu menyangkut pendaftaran wajib pajak. Lebih dari itu, proses bisnis registrasi juga menyangkut perubahan status wajib pajak. Seiring dengan terbitnya PMK 81/2024, pemerintah mengenalkan 1 terminologi baru terkait dengan status wajib pajak, yaitu wajib pajak nonaktif.

Di sisi lain, ada pula proses penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Nah, DDTCNews kali ini merangkum pertanyaan yang kerap muncul terkait dengan penonaktifan dan penghapusan NPWP. Berikut beberapa di antaranya:

  • Apa itu wajib pajak nonaktif? Bagaimana cara cek status NPWP apakah aktif atau tidak aktif?

Wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Istilah nonaktif menggantikan sebutan nonefektif (NE) yang berlaku sebelumnya.

Wajib pajak dapat memeriksa status wajib pajaknya melalui menu Portal Saya dan submenu Profil Saya. Halaman tersebut akan menampilkan ikhtisar profil termasuk status NPWP dan kategori wajib pajak. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?;
  2. PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif; dan
  3. Begini Cara Cek Status NPWP Aktif atau Nonaktif di Coretax DJP
  • Bagaimana tata cara pengajuan penetapan wajib pajak nonaktif di coretax? Bagaimana implikasi status wajib pajak nonaktif terhadap kewajiban pelaporan SPT?

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif melalui coretax. Wajib pajak dengan status nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP nonaktif. Anda dapat menyimak penjelasan mengenai cara pengajuan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif melalui artikel berikut:

  1. Cara Ajukan Permohonan NPWP Nonaktif melalui Coretax DJP;
  2. Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu;
  3. Tidak Lagi Bekerja, Perlu Nonaktifkan NPWP? Simak Penjelasan DJP;
  4. Dapat SK Pensiun, ASN Diimbau Segera Ajukan Penonaktifan NPWP;
  5. Kena PHK Masih Perlu Lapor SPT? Wajib Pajak Bisa Nonaktifkan NPWP;
  6. Ingat! Permohonan Menonaktifkan NPWP Diproses Maksimal 5 Hari Kerja;
  7. Gaji Pegawai di Bawah Rp4,5 Juta, Kantor Pajak Imbau Nonaktifkan NPWP;
  8. Ingin Nonaktifkan NPWP, Penuhi Dulu Kewajiban Pajak yang Belum Selesai;
  9. NPWP WP Dinonaktifkan secara Jabatan, Petugas Pajak Beri Penjelasan;
  10. WP Badan Bisa Ajukan NPWP Nonaktif via Coretax, Begini Caranya; dan
  11. Pensiunan Bisa Nonaktifkan NPWP, Tak Perlu Lagi Lapor SPT Tahunan.
  • Apa kriteria wajib pajak yang secara otomatis mendapat status nonaktif?

Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP, tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha “Belum Bekerja” dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis diberikan status nonaktif. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Ini Kriteria WP yang Otomatis Dapat Status Nonaktif; dan
  2. Baru Aktifkan NPWP tapi Mendadak Nonaktif Lagi, Apa Sebabnya?
  • Saya sudah melakukan aktivasi akun coretax, tetapi status saya adalah wajib pajak nonaktif. Bagaimana saya mengubah status tersebut agar menjadi aktif?

Untuk mengubah status NPWP yang belum aktif, Anda dapat melakukannya melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Untuk penjelasan lebih lanjut wajib pajak bisa mengikuti langkah-langkah pada artikel Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

  • Apakah penetapan wajib pajak nonaktif hanya bisa dilakukan melalui permohonan?

Penetapan wajib pajak nonaktif tidak hanya dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak melainkan juga dapat dilakukan secara jabatan. Kepala KPP dapat menetapkan wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dijelaskan pada artikel Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

  • Mau Ajukan WP Nonaktif, Perlukah Lapor SPT Tahunan Dahulu?

Wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif sebelum melaporkan SPT Tahunan. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Mau Ajukan WP Non-Aktif, Perlukah Lapor SPT Tahunan Dahulu?

  • Apakah NPWP Istri Otomatis Nonaktif Setelah Menikah?

Wanita yang baru menikah tidak lantas membuat NPWP-nya otomatis terhapus atau menjadi nonaktif. Kendati sistem perpajakan di Indonesia menganut keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, DJP tetap memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya, yaitu digabung atau pisah dengan kewajiban suami. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Sudah Menikah, Apakah Istri Wajib Gabung NPWP dengan Suami?; dan
  2. Apakah NPWP Istri Otomatis Non-Aktif Setelah Menikah? Ini Kata DJP
  • Bagaimana ketentuan bagi WNI yang ingin mengajukan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif untuk Jadi SPLN?

Wajib pajak orang pribadi WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dan sudah memenuhi persyaratannya dapat mengajukan permohonan sebagai wajib pajak nonaktif melalui Coretax DJP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?;
  2. WNI Ajukan WP Nonaktif untuk Jadi SPLN? Kring Pajak Uraikan Aturannya;
  3. Perinci Kriteria SPDN dan SPLN, Dirjen Pajak Terbitkan Aturan Baru;
  4. Alur Penentuan Status SPLN bagi WNI di Luar Negeri; dan
  5. Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan.
  • Apa itu penghapusan NPWP? Apa bedanya dengan penonaktifan NPWP?

Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak (DJP). Pada dasarnya, penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Penghapusan NPWP berbeda dengan status wajib pajak nonaktif. Adapun wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Dengan demikian, NPWP dari wajib pajak nonaktif tersebut masih ada pada sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali apabila diperlukan. Sementara itu, wajib pajak yang NPWP-nya dihapus berarti NPWP tersebut tidak terdapat pada sistem DJP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Apa Itu Penghapusan NPWP?;
  2. PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP; dan
  3. Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP
  • Bagaimana cara mengajukan penghapusan NPWP?

Wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP melalui coretax. Permohonan penghapusan NPWP tersebut dapat diajukan melalui menu Portal Saya dan submenu Penghapusan dan Pencabutan. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:

  1. Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi via Coretax DJP;
  2. Cara Ajukan Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Badan via Coretax;
  3. WP Meninggal Dunia, Penghapusan NPWP-nya Perlu Lampirkan Dokumen Ini;
  4. WP Ajukan Penghapusan NPWP, Pemeriksa Pajak Lakukan Kunjungan;
  5. Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya;
  6. WP Badan Ajukan Penghapusan NPWP, Prosesnya Paling Lama 12 Bulan; dan
  7. Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi.
  • Apakah NPWP yang sudah dihapus bisa diaktifkan kembali?

Berbeda dengan status nonaktif, wajib pajak yang telah melakukan penghapusan NPWP perlu mendaftarkan diri kembali agar terdaftar sebagai wajib pajak pada sistem administrasi DJP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel NPWP Sudah Terhapus tapi Butuh Lagi, Bisakah Diaktifkan Kembali?

  • Tidak padankan NIK Jadi NPWP, apakah status NPWP wajib pajak akan berubah menjadi nonaktif?

Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP tidak perlu khawatir status NPWP-nya akan berubah menjadi nonaktif. Sebab, pemadanan NIK-NPWP tidak akan berpengaruh terhadap status wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP, cukup melakukan pemadanan data segera. Dengan begitu, wajib pajak bakal bisa menggunakan NIK-nya sebagai NPWP 16 digit dalam layanan administrasi perpajakan. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Nonaktif?

Namun, pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri oleh wajib pajak telah berakhir sejak 31 Desember 2024. Untuk itu, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan kini harus mengajukannya melalui petugas di kantor pelayanan pajak (KPP). Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel NIK-NPWP Masih Belum Padan, Perlukah WP Urus ke Kantor Pajak? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.