PROSES bisnis registrasi merupakan langkah awal dalam proses administrasi wajib pajak. Tujuannya ialah membentuk database wajib pajak dengan mengidentifikasi dan mencatat data seluruh wajib pajak ke dalam sistem perpajakan.
Nyatanya, proses bisnis registrasi tidak melulu menyangkut pendaftaran wajib pajak. Lebih dari itu, proses bisnis registrasi juga menyangkut perubahan status wajib pajak. Seiring dengan terbitnya PMK 81/2024, pemerintah mengenalkan 1 terminologi baru terkait dengan status wajib pajak, yaitu wajib pajak nonaktif.
Di sisi lain, ada pula proses penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Nah, DDTCNews kali ini merangkum pertanyaan yang kerap muncul terkait dengan penonaktifan dan penghapusan NPWP. Berikut beberapa di antaranya:
Wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Istilah nonaktif menggantikan sebutan nonefektif (NE) yang berlaku sebelumnya.
Wajib pajak dapat memeriksa status wajib pajaknya melalui menu Portal Saya dan submenu Profil Saya. Halaman tersebut akan menampilkan ikhtisar profil termasuk status NPWP dan kategori wajib pajak. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif melalui coretax. Wajib pajak dengan status nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP nonaktif. Anda dapat menyimak penjelasan mengenai cara pengajuan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif melalui artikel berikut:
Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP, tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha “Belum Bekerja” dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis diberikan status nonaktif. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Untuk mengubah status NPWP yang belum aktif, Anda dapat melakukannya melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Untuk penjelasan lebih lanjut wajib pajak bisa mengikuti langkah-langkah pada artikel Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?
Penetapan wajib pajak nonaktif tidak hanya dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak melainkan juga dapat dilakukan secara jabatan. Kepala KPP dapat menetapkan wajib pajak nonaktif secara jabatan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dijelaskan pada artikel Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya
Wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif sebelum melaporkan SPT Tahunan. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Mau Ajukan WP Non-Aktif, Perlukah Lapor SPT Tahunan Dahulu?
Wanita yang baru menikah tidak lantas membuat NPWP-nya otomatis terhapus atau menjadi nonaktif. Kendati sistem perpajakan di Indonesia menganut keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, DJP tetap memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya, yaitu digabung atau pisah dengan kewajiban suami. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Wajib pajak orang pribadi WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dan sudah memenuhi persyaratannya dapat mengajukan permohonan sebagai wajib pajak nonaktif melalui Coretax DJP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak (DJP). Pada dasarnya, penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
Penghapusan NPWP berbeda dengan status wajib pajak nonaktif. Adapun wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Dengan demikian, NPWP dari wajib pajak nonaktif tersebut masih ada pada sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali apabila diperlukan. Sementara itu, wajib pajak yang NPWP-nya dihapus berarti NPWP tersebut tidak terdapat pada sistem DJP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP melalui coretax. Permohonan penghapusan NPWP tersebut dapat diajukan melalui menu Portal Saya dan submenu Penghapusan dan Pencabutan. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Berbeda dengan status nonaktif, wajib pajak yang telah melakukan penghapusan NPWP perlu mendaftarkan diri kembali agar terdaftar sebagai wajib pajak pada sistem administrasi DJP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel NPWP Sudah Terhapus tapi Butuh Lagi, Bisakah Diaktifkan Kembali?
Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP tidak perlu khawatir status NPWP-nya akan berubah menjadi nonaktif. Sebab, pemadanan NIK-NPWP tidak akan berpengaruh terhadap status wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP, cukup melakukan pemadanan data segera. Dengan begitu, wajib pajak bakal bisa menggunakan NIK-nya sebagai NPWP 16 digit dalam layanan administrasi perpajakan. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Nonaktif?
Namun, pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri oleh wajib pajak telah berakhir sejak 31 Desember 2024. Untuk itu, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan kini harus mengajukannya melalui petugas di kantor pelayanan pajak (KPP). Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel NIK-NPWP Masih Belum Padan, Perlukah WP Urus ke Kantor Pajak? (dik)
