KP2KP SINJAI

NPWP WP Dinonaktifkan secara Jabatan, Petugas Pajak Beri Penjelasan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 14:30 WIB
NPWP WP Dinonaktifkan secara Jabatan, Petugas Pajak Beri Penjelasan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada salah seorang wajib pajak pada 25 Oktober 2023 terkait dengan status nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang tidak valid.

Petugas KP2KP Sinjai Fadly mengatakan wajib pajak berinisial HE mengaku terkendala mengajukan permohonan kredit usaha rakyat (KUR) lantaran status NPWP-nya tidak valid. Atas laporan wajib pajak tersebut, petugas lantas melakukan pengecekan data.

“Setelah mengecek data di sistem DJP, status NPWP yang bersangkutan ternyata non-efektif (NE) sehingga NPWP-nya menjadi tidak valid pada aplikasi perbankan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Konsep Dasar Pajak, Anggota PERTAPSI Bisa Dapat

Fadly menjelaskan status NPWP menjadi non-efektif lantaran wajib pajak tidak pernah melaporkan SPT Tahunan. Alhasil, NPWP wajib pajak dinonaktifkan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba.

Untuk mengaktifkan kembali, lanjutnya, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengaktifan atau atau bisa melaporkan SPT Tahunan. Bila melaporkan SPT Tahunan, NPWP wajib pajak bisa otomatis aktif kembali.

Sementara itu, wajib pajak berinisial HE menuturkan dirinya memang tidak pernah mengurus pajak lantaran tidak tahu cara melaporkan SPT Tahunan. Adapun wajib pajak memiliki usaha perdagangan berbagai macam barang.

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

“Saya minta tolong untuk dibantu melaporkan SPT Tahunan secara online,” tuturnya.

Petugas KP2KP Sinjai kemudian memberikan edukasi tentang ketentuan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui layanan e-form pada laman pajak.go.id. Setelah itu, NPWP wajib pajak kembali menjadi aktif kembali.

Petugas juga mengingatkan kembali wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan, sebelum batas waktu jatuh tempo yang telah ditentukan sehingga terhindar dari pengenaan denda sanksi administrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM