KP2KP SINJAI

NPWP WP Dinonaktifkan secara Jabatan, Petugas Pajak Beri Penjelasan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 14:30 WIB
NPWP WP Dinonaktifkan secara Jabatan, Petugas Pajak Beri Penjelasan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada salah seorang wajib pajak pada 25 Oktober 2023 terkait dengan status nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang tidak valid.

Petugas KP2KP Sinjai Fadly mengatakan wajib pajak berinisial HE mengaku terkendala mengajukan permohonan kredit usaha rakyat (KUR) lantaran status NPWP-nya tidak valid. Atas laporan wajib pajak tersebut, petugas lantas melakukan pengecekan data.

“Setelah mengecek data di sistem DJP, status NPWP yang bersangkutan ternyata non-efektif (NE) sehingga NPWP-nya menjadi tidak valid pada aplikasi perbankan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Fadly menjelaskan status NPWP menjadi non-efektif lantaran wajib pajak tidak pernah melaporkan SPT Tahunan. Alhasil, NPWP wajib pajak dinonaktifkan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba.

Untuk mengaktifkan kembali, lanjutnya, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengaktifan atau atau bisa melaporkan SPT Tahunan. Bila melaporkan SPT Tahunan, NPWP wajib pajak bisa otomatis aktif kembali.

Sementara itu, wajib pajak berinisial HE menuturkan dirinya memang tidak pernah mengurus pajak lantaran tidak tahu cara melaporkan SPT Tahunan. Adapun wajib pajak memiliki usaha perdagangan berbagai macam barang.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

“Saya minta tolong untuk dibantu melaporkan SPT Tahunan secara online,” tuturnya.

Petugas KP2KP Sinjai kemudian memberikan edukasi tentang ketentuan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui layanan e-form pada laman pajak.go.id. Setelah itu, NPWP wajib pajak kembali menjadi aktif kembali.

Petugas juga mengingatkan kembali wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan, sebelum batas waktu jatuh tempo yang telah ditentukan sehingga terhindar dari pengenaan denda sanksi administrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil