SETIAP wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak.
Pada dasarnya, kewajiban pendaftaran diri untuk diberikan NPWP melekat pada setiap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Untuk itu, dalam kondisi tertentu, otoritas pajak bisa melakukan penghapusan NPWP.
Perincian ketentuan penghapusan NPWP tercantum dalam PER-7/PJ/2025. Merujuk Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, setidaknya ada 4 alasan yang membuat wajib pajak badan dapat mengajukan penghapusan NPWP.
Pertama, wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha. Kedua, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ketiga, wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang tidak memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, wajib pajak badan memiliki lebih dari 1 NPWP.
Seiring dengan berlakunya coretax, penghapusan NPWP pun kini bisa diajukan melalui coretax. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pengajuan penghapusan NPWP bagi wajib pajak badan via coretax.
Mula-mula buka Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan melakukan login. Pada halaman muka Coretax, pilih modul Portal Saya, lalu klik menu Penghapusan & Pencabutan. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman Penghapusan Pendaftaran.
Halaman tersebut terdiri atas 6 bagian formulir, yaitu Manajemen Kasus; Kuasa Wajib Pajak; Identitas Wajib Pajak; Penghapusan Pendaftaran; dan Pernyataan Wajib Pajak. Pada bagian Manajemen Kasus, pilih Penghapusan NPWP pada kolom Jenis Pembatalan.
Pada bagian Kuasa Wajib Pajak, apabila Anda mengisi data sebagai wakil/kuasa dari wajib pajak maka silakan klik checkbox (kotak centang) dan klik ikon kaca pembesar untuk mencari data wakil/kuasa wajib pajak.
Pada bagian Identitas Wajib Pajak data akan terisi secara otomatis. Pada bagian Penghapusan Pendaftaran, ada beberapa kolom informasi yang harus diisi untuk penghapusan NPWP badan, yaitu:
Apabila Anda memilih alasan huruf ‘e’ maka akan muncul kolom tambahan sebagai berikut: (i) NPWP tujuan penggabungan/likuidasi; dan (ii) nama badan tujuan penggabungan/likuidasi. Sementara itu, apabila Anda memilih alasan huruf ‘a’ maka akan muncul kolom tambahan Alasan Lain (diisi dengan alasan menurut wajib pajak).
Pilih alasan yang sesuai dan unggah dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) PER-7/PJ/2025, dokumen yang dipersyaratkan merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, berupa:
Apabila seluruh kolom telah terisi, lanjutkan ke bagian Pernyataan Wajib Pajak. Pada bagian tersebut, klik kotak centang (checkbox) pada pernyataan wajib pajak lalu klik Kirim. Apabila berhasil, akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas.
Ada pula menu Unduh Bukti Penerimaan Surat untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan. Atas permohonan yang Anda ajukan, KPP akan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP akan menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (4) PMK 81/2024, kepala KPP akan menerbitkan keputusan tersebut maksimal 12 bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak orang pribadi diterima secara lengkap.
Jika permohonan diterima, Anda akan menerima pemberitahuan dan Surat Keputusan Penghapusan NPWP antara lain melalui email terdaftar. Apabila ditolak maka Anda akan menerima surat penolakan penghapusan NPWP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
