KONSULTASI CORETAX

Sudah Menikah, Apakah Istri Wajib Gabung NPWP dengan Suami?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 30 Januari 2026 | 09.00 WIB
Sudah Menikah, Apakah Istri Wajib Gabung NPWP dengan Suami?
Nora Galuh Candra Asmarani,
DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Nila. Saya saat ini bekerja sebagai pegawai salah satu perusahaan swasta di Malang. Saya sudah memiliki NPWP sebelum menikah. Apakah dengan berlakunya coretax, saya wajib menggabungkan NPWP dengan suami saya?

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Nila atas pertanyaannya. Pada dasarnya, sistem pengenaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (biasa disebut NPWP gabung dengan suami).

Namun, dalam hal‐hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak suami-istri dapat dilakukan secara terpisah. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang (UU) PPh, penghasilan suami‐istri dikenai pajak secara terpisah apabila:

  1. suami‐istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim alias sudah bercerai (HB);
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami‐istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Hal ini berarti UU PPh memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya antara bergabung dengan suami (NPWP gabung suami) atau memilih terpisah (MT/PH). Dengan demikian, wajib pajak istri tidak diwajibkan untuk menggabungkan NPWP dengan suami melainkan tergantung pada pilihan wajib pajak.

Berlakunya coretax pun tidak mengubah peraturan yang ada dan mendukung kedua opsi tersebut. Namun, masing-masing pilihan memiliki konsekuensi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Secara ringkas, terdapat 2 pilihan cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi suami-istri:

  1. SPT dilaporkan oleh suami sebagai kepala keluarga dengan penggabungan NPWP; atau
  2. SPT dilaporkan terpisah (masing-masing) jika istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT) atau memiliki perjanjian pisah harta (PH).

Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Suami-Istri Gabung NPWP

Seorang istri yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami) tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh sendiri. Adapun pelaporan SPT dilakukan oleh suami menggunakan akun coretax suami.

Merujuk Pasal 8 ayat (1) UU PPh, penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin (istri) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai PPh sebagai satu kesatuan. Untuk itu, seluruh penghasilan dan kredit pajak istri dilaporkan di SPT Tahunan PPh suami. Namun, penggabungan penghasilan tersebut tidak dilakukan dalam hal:

  1. penghasilan istri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai;
  2. penghasilan istri telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja ;
  3. penghasilan istri tersebut semata‐mata diperoleh dari satu pemberi kerja; dan
  4. penghasilan istri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Apabila memenuhi keempat ketentuan tersebut maka penghasilan istri cukup dilaporkan sebagai penghasilan yang bersifat final di SPT Tahunan PPh suami. Misal, Tuan Ari memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100 juta mempunyai seorang istri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70 juta.

Apabila penghasilan istri Tuan Ari diperoleh dari satu pemberi kerja, telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya maka penghasilan neto sebesar Rp70 juta tidak digabung dengan penghasilan Tuan Ari dan pengenaan pajak atas penghasilan istri tersebut bersifat final.

Merujuk materi sosialisasi DJP bertajuk Data Unit Keluarga dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin, berikut poin-poin yang perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh bagi suami-istri yang gabung NPWP:

Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Suami Istri Pisah NPWP (MT/PH)

Merujuk Pasal 81 ayat (2) PER-11/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi yang merupakan: (i) suami dan istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH); atau (ii) istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), harus melaporkan SPT Tahunan PPh masing-masing.

Namun demikian, penghitungan PPh suami dan istri dengan status PH dan MT dilakukan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami dan istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Untuk itu, meski melaporkan SPT Tahunan PPh masing-masing, suami dan istri wajib membuat dan melampirkan Lampiran 4 Bagian B– Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Wajib Pajak dan Suami atau Istri.

Meski merupakan hal baru, Lampiran 4 Bagian B pada dasarnya melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU PPh. Melalui lampiran tersebut, penghasilan neto suami-istri akan digabung terlebih dahulu, kemudian dihitung besarnya PPh terutangnya, lalu dibagi secara proporsional untuk dilaporkan masing-masing pada SPT Tahunan PPh suami dan SPT Tahunan PPh istri.

Misal, istri Tuan Ari memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT). Penghasilan neto Tuan Ari dari pekerjaannya senilai Rp250 juta. Sementara itu, istri Tuan Ari melakukan kegiatan usaha yang tidak termasuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23/PP 55 (bukan wajib pajak UMKM) memiliki peredaran neto sebesar Rp150 juta.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, pajak yang harus dilunasi oleh Tuan Ari dan Istri masing-masing dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka (proporsional), yaitu sebagai berikut:

Sebagai catatan, apabila suami dan istri bekerja dan masing-masing mendapatkan bukti potong kemudian menggabungkan penghasilan dan membagi PPh Terutang secara proporsional (karena MT/PH) maka dapat menimbulkan potensi kurang bayar pada SPT suami atau istri. Kurang bayar tersebut disebabkan oleh perhitungan PTKP dan penggunaan lapisan (bracket) tarif yang berbeda.

Untuk menghindari potensi kurang bayar tersebut, istri yang bekerja pada satu pemberi kerja kerap dianjurkan untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami (NPWP gabung suami). Anjuran tersebut untuk menghindari potensi kurang bayar sekaligus menyederhanakan proses pelaporan SPT Tahunan PPh.

Ringkasan Perbedaan

Untuk mempermudah, DJP dalam materi sosialisasi bertajuk Data Unit Keluarga dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin telah merangkumkan perbedaan pelaporan SPT Tahunan PPh antara suami-istri yang gabung NPWP dan suami istri yang PH/MT. Berikut ringkasannya:

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.