JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memperhatikan periode relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 lantaran akan berakhir esok hari, Minggu (31/5/2026).
Pemerintah sebelumnya menyatakan hanya memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan normal, yakni 30 April lalu. Adapun relaksasi diberikan melalui penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
"Wajib pajak badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas: keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan," bunyi diktum kesatu Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-71/PJ/2026, dikutip pada Sabtu (30/5/2026).
Selain itu, penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 31 Mei 2026.
Kemudian, relaksasi juga diberikan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Relaksasi berlaku sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, yakni 31 Mei 2026.
Berdasarkan KEP-71/PJ/2026, penghapusan sanksi administratif tersebut dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bila ada penerbitan STP, maka kepala kantor wilayah DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Secara umum, DJP memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT badan dan pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025 dengan mempertimbangkan kondisi dan pemahaman wajib pajak dalam mengoperasikan coretax system, serta kesiapan coretax itu sendiri.
Sebab, tahun 2025 merupakan tahun pertama wajib pajak melakukan pelaporan SPT menggunakan coretax system. Kebijakan relaksasi ini ditempuh untuk lebih meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi wajib pajak maupun fiskus. (rig)
