PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Gelar Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB Mulai 2 Juni

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 22 Mei 2026 | 09.30 WIB
Pemprov Gelar Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB Mulai 2 Juni
<p>Ilustrasi.</p>

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemprov Lampung akan meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program keringanan pajak, wajib pajak yang menunggak PKB 1 tahun atau lebih kini cukup membayar PKB tahun berjalan dan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama. Dengan ketentuan ini, sisa tunggakan dan denda pajak akan dihapus. Selain itu, wajib pajak juga tidak dikenai denda atas keterlambatan pembayaran PKB.

"Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun atau lebih, sekarang hanya membayar 1 tahun pajak berjalan, ditambah 50% dari tahun berjalan. Jadi, hanya membayar 1,5 tahun berapa pun tunggakannya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul, dikutip pada Kamis (21/5/2026).

Tidak hanya itu, Saipul menyampaikan Pemprov Lampung juga menyiapkan keringanan pajak lainnya bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar PKB. Salah satunya, wajib pajak yang rutin bayar pajak bisa mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5%-25%, tergantung usia kendaraannya.

Dia mencontohkan pemilik kendaraan yang membayar PKB tepat waktu selama 4 tahun berturut-turut bisa memperoleh diskon pokok PKB sebesar 15%.

"Selama ini yang rajin bayar pajak tidak pernah mendapat reward, sekarang kita berikan diskon bagi mereka yang taat," kata Saipul dilansir kupastuntas.co.

Saipul menambahkan ada pula diskon untuk mutasi atau balik nama kendaraan bermotor ke dalam wilayah Provinsi Lampung. Diskon yang berlaku, yakni sebesar 50% untuk sepeda motor dan 25% untuk kendaraan roda empat ketika melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Dia pun mengimbau warga Lampung untuk segera memanfaatkan program insentif pajak kendaraan setelah diluncurkan pada 2 Juni mendatang. Namun, dia berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat meningkat, dan tidak sengaja menunda membayar pajak demi menunggu program pemutihan dari pemda. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.