JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan syarat dan ketentuan penghapusan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan diatur dalam PER-7/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 44 ayat (9) huruf a PER-7/PJ/2025, permohonan penghapusan NPWP Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan harus dilampiri dengan 2 dokumen pendukung.
“[Pertama,] salinan akta, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang,” bunyi bagian penggalan Pasal 44 ayat (9) huruf a, dikutip pada Minggu (14/9/2025).
Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak yang meninggal tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
Dalam hal terdapat warisan belum terbagi, ahli waris/wakil warisan belum terbagi dapat mengajukan perubahan data status wajib pajak menjadi wajib [ajak dengan status warisan belum terbagi terlebih dahulu sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat (2) huruf b.
“Kemudian, menambahkan salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan sebagai wakil dari wajib pajak warisan belum terbagi,” sebut Kring Pajak.
Selanjutnya, atas kewajiban perpajakan wajib pajak warisan belum terbagi itu dipenuhi menggunakan NPWP warisan belum terbagi oleh wakil wajib pajak warisan belum terbagi sampai dengan warisan selesai terbagikan semua.
Apabila atas warisan sudah terbagi seluruhnya, NPWP warisan belum terbagi tersebut dapat diajukan penghapusan NPWP seperti yang telah dijelaskan di awal. (rig)