Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain persyaratan subjektif dan objektif, terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi pemohon agar NPWP dapat dihapuskan di antaranya terkait dengan utang pajak. Adapun penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.
“Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal wajib pajak tidak mempunyai utang pajak,” bunyi penggalan Pasal 37 ayat (2) PER-4/PJ/2020, dikutip pada Kamis (18/4/2024).
Meski begitu, penghapusan NPWP bagi pemohon yang mempunyai utang pajak juga dapat diberikan sepanjang memenuhi salah satu dari 2 ketentuan. Pertama, wajib pajak yang memiliki utang pajak, tetapi penagihannya telah daluwarsa.
Kedua, utang pajak tersebut dimiliki oleh wajib pajak yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.
Selain utang pajak, terdapat hal-hal lainnya yang turut dipertimbangkan DJP sebelum memutuskan penghapusan NPWP pemohon. Misal, wajib pajak tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kemudian, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan; tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau tidak sedang dilakukan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
Selain itu, wajib pajak juga tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure); tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).
Lalu, wajib pajak tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP; pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.
Selain itu, wajib pajak juga harus telah menghapus seluruh NPWP cabang apabila penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP Pusat. (rig)