JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-aktif sebelum melaporkan SPT Tahunan.
Hal ini terungkap dari penjelasan Kring Pajak menanggapi pertanyaan wajib pajak yang menanyakan apakah SPT Tahunan 2025 tetap harus dilaporkan terlebih dahulu atau tidak sebelum pensiunan mengajukan status wajib pajak non-aktif pada tahun ini.
“Wajib pajak tetap dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif sebelum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025,” sebut Kring Pajak dikutip di media sosial, Selasa (13/1/2026).
Ketentuan pengajuan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif sebelum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut diatur dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
Meski demikian, Kring Pajak menegaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap melekat. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, SPT Tahunan orang pribadi wajib disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Selain itu, kewajiban pelaporan SPT Tahunan juga diatur lebih lanjut dalam PER-11/PJ/2025. Dengan demikian, penetapan status wajib pajak non-aktif tidak serta-merta menghapus kewajiban formal atas SPT Tahunan untuk tahun pajak saat wajib pajak masih berstatus aktif.
Sebagai informasi, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak orang pribadi sebagai wajib pajak non-aktif. Wajib pajak orang pribadi dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif apabila memenuhi salah satu dari 6 kriteria.
Pertama, melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.
Kedua, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketiga, warga negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), tapi belum memenuhi syarat sebagai SPLN. Keempat, WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Kelima, wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. Keenam, memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak. (rig)
