PMK 28/2026

Simak, Ini Kondisi yang Buat Tombol Pengembalian Pendahuluan Aktif

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 31 Mei 2026 | 10.00 WIB
Simak, Ini Kondisi yang Buat Tombol Pengembalian Pendahuluan Aktif
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya PMK 28/2026, sistem coretax otomatis melakukan validasi awal pengembalian pendahuluan berdasarkan status fasilitas wajib pajak.

Penyuluh DJP menjelaskan status fasilitas tersebut akan berpengaruh pada aktif atau tidaknya tombol pengembalian pendahuluan di induk SPT Masa PPN. Artinya, wajib pajak hanya dapat mengeklik (mencentang) tombol pengembalian pendahuluan di induk SPT Masa PPN apabila memenuhi ketentuan.

“Sistem coretax otomatis lakukan validasi awal pengembalian pendahuluan, berdasarkan 2 status fasilitas (Active Facility Registry): WP Patuh (17C) — (AS.09.01); atau PKP Risiko Rendah (94c) — (AS.09.02) sebagai variabel apakah tombol pilihan pengembalian pendahuluan dapat dicentang (ON) atau tidak (OFF), pada induk SPT Masa PPN,” jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax, dikutip pada Minggu (31/5/2026).

Penyuluh DJP memerinci ada 4 skenario yang berpengaruh pada bisa atau tidaknya tombol pengembalian pendahuluan diklik pada SPT Masa PPN dengan status lebih bayar.

Pertama, wajib pajak hanya memiliki surat keputusan (SK) wajib pajak kriteria tertentu alias wajib pajak patuh (Pasal 17C UU KUP). Dalam kondisi ini, tombol pengembalian pendahuluan bisa diklik jika wajib pajak mempunyai SPT Masa PPN dengan status lebih bayar pada akhir tahun buku. Simak Apa Itu Wajib Pajak Kriteria Tertentu?

Tombol pengembalian pendahuluan juga bisa aktif pada masa pajak lain (selain akhir tahun buku) apabila ketentuan kegiatan tertentu terpenuhi. Kegiatan tertentu yang dimaksud mulai dari ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN.

Kedua, wajib pajak hanya memiliki status pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN). Dalam kondisi ini, tombol pengembalian pendahuluan aktif apabila porsi “kegiatan tertentu” menembus batas minimal 80% dari total penyerahan di masa pajak tersebut. Simak Cara Hitung Syarat 80% untuk Restitusi Dipercepat PKP Berisiko Rendah

Ketiga, wajib pajak tidak memiliki SK wajib pajak patuh maupun SK PKP berisiko rendah. Dalam kondisi ini, tombol pengembalian pendahuluan tetap bisa aktif apabila wajib pajak memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP).

Salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah wajib pajak memiliki nilai penyerahan maksimal Rp4,2 miliar dan jumlah kelebihan pembayaran pajaknya maksimal Rp1 miliar. Simak Update 2026: Apa Itu Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu?

Keempat, wajib pajak memiliki SK wajib pajak patuh dan SKP PKP berisiko rendah. Dalam kondisi ini, tombol pengembalian pendahuluan bisa aktif dan akan diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PMK 28/2026.

Berdasarkan pasal tersebut, tata cara restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN bagi wajib pajak yang memiliki 2 SK sekaligus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa pajak selain akhir tahun buku. Restitusi dipercepat untuk masa pajak selain akhir tahun buku dilakukan sesuai dengan ketentuan PKP berisiko rendah; dan
  2. Masa pajak akhir tahun buku. Restitusi dipercepat untuk masa pajak akhir tahun buku dilakukan wajib pajak kriteria tertentu.

Meski tombol pengembalian pendahuluan aktif (bisa dicentang), penyuluh DJP menambahkan wajib pajak tetap dapat memilih skema pengembalian melalui pemeriksaan (Pasal 17B UU KUP) atau skema kompensasi.

Penyuluh DJP juga menegaskan aktifnya tombol pengembalian pendahuluan buka berarti permohonan restitusi dipercepat langsung disetujui. Sebab, DJP akan tetap melakukan penelitian formal dan material sesuai dengan ketentuan PMK 28/2026.

“Tombol ON bukan berarti uang restitusi otomatis cair atau permohonan langsung disetujui. Tombol ini hanya membuka akses pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan (Fast Refund). DJP tetap akan melakukan penelitian formal dan material sesuai PMK 28 Tahun 2026 sebelum menerbitkan SKPPKP,” jelas penyuluh DJP.

Sebagai informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.