PERATURAN PAJAK

Ingat! Permohonan Menonaktifkan NPWP Diproses Maksimal 5 Hari Kerja

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 28 Maret 2026 | 09.00 WIB
Ingat! Permohonan Menonaktifkan NPWP Diproses Maksimal 5 Hari Kerja
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-aktif. Wajib pajak non-aktif merupakan terminologi baru yang menggantikan istilah wajib pajak non-efektif.

Merujuk Pasal 1 angka 68 PMK 81/2024, wajib pajak non-aktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

Penetapan wajib pajak non-aktif tersebut dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP). DJP pun telah memerinci ketentuan penetapan wajib pajak non-aktif melalui PER-7/PJ/2025, termasuk soal waktu pemberian keputusan dari kepala KPP.

“Keputusan…diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan,” bunyi Pasal 37 ayat (3) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (28/3/2026)

Kepala KPP akan mengambil keputusan atas permohonan penetapan wajib pajak non-aktif berdasarkan hasil penelitian. Keputusan tersebut bisa berupa diterima atau ditolak. Apabila permohonan wajib pajak diterima maka kepala KPP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Non-aktif.

Sementara itu, apabila permohonan wajib pajak ditolak maka kepala KPP akan menerbitkan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-aktif. Adapun penelitian atas permohonan penetapan wajib pajak non-aktif dilakukan untuk melihat apakah wajib pajak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajib pajak non-aktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi salah satu di antara 8 kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN).

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.

Kelima, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Keenam, wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketujuh, wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP. Kedelapan, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Selain berdasarkan 7 kriteria tersebut, Pasal 38 ayat (2) PER-7/PJ/2025 menyebut penetapan wajib pajak non-aktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi 6 persyaratan. Keenam persyaratan ini bersifat akumulatif sehingga harus terpenuhi seluruhnya. Keenam syarat itu meliputi:

  1. Wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  2. Wajib pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  3. Wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  4. Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum;
  5. Wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
  6. Wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.

Atas wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif secara jabatan, kepala KPP akan menyampaikan surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non-aktif tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak melalui: (i) coretax system; (ii) email yang terdaftar pada DJP; dan/atau (iii) pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Simak Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.