JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkan peraturan baru mengenai penentuan subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2025.
Beleid itu dirilis untuk mengatur kembali ketentuan mengenai penentuan status SPDN dan SPLN. Pengaturan kembali dilakukan karena peraturan terdahulu, yaitu PER-02/PJ/2009 s.t.d.d dan PER-43/PJ/2011, sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru sebagaimana tercantum dalam UU PPh s.t.d.d UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021.
"…Sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penentuan status subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri," bunyi pertimbangan PER-23/PJ/2025, dikutip pada Jumat (19/12/2025).
Beleid tersebut di antaranya memberikan perincian lebih lanjut kriteria SPDN dan SPLN. Misal, PER-23/PJ/2025 memberikan contoh penghitungan jangka waktu 183 hari dalam penentuan status orang pribadi yang merupakan SPDN.
Selain itu, PER-23/PJ/2025 juga memberikan contoh orang pribadi yang dianggap hadir atau berada secara fisik wilayah Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini juga terkait dengan penentuan status orang pribadi yang merupakan SPDN.
Tidak hanya orang pribadi, PER-23/PJ/2025 turut memerinci kriteria badan yang dikategorikan sebagai SPDN. Begitu pula kriteria penentuan status SPLN juga dibahas lebih lanjut dalam PER-23/PJ/2025. Perincian itu juga mencakup kriteria warga negara Indonesia (WNI) yang dikategorikan sebagai SPLN. Simak Apa Itu SPLN?
Poin penting lainnya, PER-23/PJ/2025 menegaskan ketentuan status subjek pajak bagi orang pribadi atau badan merupakan SPDN dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sekaligus SPDN di Indonesia. Dalam kondisi ini, status SPDN orang pribadi atau badan tersebut ditentukan berdasarkan ketentuan dalam P3B yang terkait.
PER-23/PJ/2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu per 9 Desember 2025. Berlakunya PER-23/PJ/2025 sekaligus mencabut 2 perdirjen terdahulu, yaitu PER- 02/PJ/2009 dan PER- 43/PJ/2011.
