ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Notif Eror ‘Taxpayer Status Has to Be Active’, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 31 Mei 2026 | 09.00 WIB
Muncul Notif Eror ‘Taxpayer Status Has to Be Active’, Ini Solusinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang hendak menunjuk kuasa melalui Coretax DJP perlu memastikan calon kuasa telah terdaftar dalam sistem. Jika belum, proses penunjukan dapat gagal dan memunculkan notifikasi eror 'Taxpayer status has to be active'.

Kring Pajak menjelaskan notifikasi eror tersebut dapat muncul karena pihak yang akan ditunjuk sebagai kuasa belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP.

“Terkait eror ‘Taxpayer status has to be active’, kemungkinan kuasa yang ditunjuk belum terdaftar sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (31/5/2026).

Agar dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, lanjut Kring Pajak, pihak yang bersangkutan harus terlebih dahulu tercatat dalam database Kuasa pada Coretax DJP.

Selanjutnya, silakan untuk memastikan kembali pihak bersangkutan tersebut sudah terdaftar. Wajib pajak dapat membuka menu Portal di Coretax DJP. Setelah itu, pilih submenu Perubahan Status WP dan klik Penunjukkan Wakil/Kuasa Wajib Pajak.

Lalu, wajib pajak dapat mencari data calon kuasa dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Tax Identification Number (TIN) pada kolom pencarian.

Apabila data calon kuasa telah ditemukan, wajib pajak dapat memilih data tersebut, melengkapi informasi yang diperlukan, menyetujui pernyataan kebenaran data, dan mengirimkan permohonan. Jika sudah klik Submit.

Kring Pajak menambahkan proses tidak berhenti setelah permohonan diajukan. Setelah pendaftaran kuasa disampaikan oleh pemberi kuasa, petugas pajak akan melakukan penelitian.

Dengan demikian, wajib pajak yang menemui notifikasi eror 'Taxpayer status has to be active' saat menunjuk kuasa disarankan terlebih dahulu memastikan calon kuasa telah terdaftar dalam sistem Coretax DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.