JAKARTA, DDTCNews – Kode otorisasi di coretax system memiliki masa berlaku tertentu. Merujuk Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, kode otorisasi yang diterbitkan DJP memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan.
Untuk melihat berakhirnya masa berlaku kode otorisasi, wajib pajak dapat membuka menu Portal Saya, submenu Profil Saya, pilih Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik tab Digital Certificate. Lalu, geser halaman ke kanan dan lihat pada kolom tanggal berakhir.
“Kode Otorisasi ... memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan,” bunyi Pasal 21 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Minggu (31/5/2026).
Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang dikeluarkan DJP. Wajib pajak memerlukan kode otorisasi untuk melakukan tanda tangan dokumen elektronik yang dikirimkan via coretax. Apabila kode otorisasi wajib pajak akan atau telah berakhir masa berlakunya maka bisa mengajukan kembali kepada DJP.
Wajib pajak dapat mengajukan permintaan kode otorisasi yang baru melalui coretax. Permintaan kode otorisasi tersebut dapat diajukan melalui modul (menu) Portal Saya dan submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Simak Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax.
Selain karena berakhirnya masa berlaku, wajib pajak juga bisa mengajukan permintaan kode otorisasi baru apabila lupa atau karena sebab lain. Kode otorisasi DJP tersebut berupa 8 karakter passphrase yang dibuat sendiri oleh wajib pajak. Simak Apa Itu Kode Otorisasi DJP?
Selain kode otorisasi, wajib pajak juga bisa menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sebagai tanda tangan digital. Apabila wajib pajak memilih menggunakan sertifikat elektronik maka wajib pajak harus mendaftarkannya terlebih dahulu dalam sistem coretax. Simak Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dalam Implementasi Coretax?
Setelah mengajukan kode otorisasi baru, wajib pajak perlu memastikan status kode otorisasi DJP-nya sudah valid. Wajib pajak dapat mengetahui status kode otorisasi DJP-nya melalui menu Portal Saya dan Submenu Profil Saya.
Lalu, pilih opsi Nomor Identifikasi Eksternal yang ada pada kiri layar. Pada halaman Nomor Identifikasi Eksternal pilih tab Digital Certificate. Apabila keterangan pada Status Kepemilikan adalah “Invalid” maka geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol Periksa Status. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan.
Apabila berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi "Valid" dan wajib pajak dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP. Simak Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax (sap)
