Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Andi. Sebelumnya, saya sempat bekerja pada perusahaan swasta dan memiliki NPWP. Namun, saya memutuskan resign dan melakukan penghapusan NPWP karena tidak bekerja lagi. Kemudian, saya bergabung menjadi affiliator di e-commerce.
Akan tetapi, saya selalu gagal saat ingin mengklaim komisi karena ada persyaratan administrasi yang belum selesai, yaitu NPWP. Terkait dengan kendala ini, apakah saya bisa menggunakan NIK saya sebagai pengganti NPWP. Jika bisa, bagaimana cara mengaktifkan NIK saya sebagai NPWP?
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Andi atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak Andi, perlu dipahami sekilas ketentuan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan teknis seputar NPWP tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
Merujuk Pasal 2 ayat (3) huruf a PER-7/PJ/2025, NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk adalah berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan DJP.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025 maka aktivasi tersebut dilakukan melalui proses pemadanan NPWP dan NIK. Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP maka perlu melakukan pendaftaran (registrasi) terlebih dahulu.
Selain Itu, perlu dipahami pula sekilas ketentuan mengenai penghapusan NPWP. Merujuk Pasal 1 angka 70 PMK 81/2024, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP.
Pada dasarnya, penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penghapusan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan dalam hal:
Perlu diperhatikan, penghapusan NPWP berbeda dengan status wajib pajak non-aktif (penonaktifan NPWP). Adapun wajib pajak non-aktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Dengan demikian, NPWP dari wajib pajak non-aktif tersebut masih ada pada sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali apabila diperlukan. Sementara itu, wajib pajak yang NPWP-nya dihapus berarti NPWP tersebut tidak terdapat pada sistem DJP.
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak Andi, mengingat NPWP Bapak telah dihapuskan maka untuk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP maka Bapak perlu melakukan pendaftaran (registrasi) kembali agar terdaftar sebagai wajib pajak pada sistem administrasi DJP.
Pendaftaran tersebut kini dilakukan melalui coretax. Adapun Bapak dapat menyimak tata cara pendaftaran NPWP via coretax melalui artikel berikut Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax
Perlu diingat, apabila pada kemudian hari Bapak Andi tidak lagi memperoleh penghasilan maka Bapak bisa mengajukan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif bukan penghapusan NPWP. Hal ini dimaksudkan apabila Bapak membutuhkan NPWP kembali maka cukup mengajukan permohonan pengaktifan kembali. Simak Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali? (dik)