Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak non-aktif secara jabatan. Ketentuan tersebut turut tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 38 ayat (1) PER-7/PJ/2025, kepala KPP dapat menetapkan wajib pajak non-aktif berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria seperti dimaksud dalam pasal 34 ayat (2).
āSelain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2), penetapan wajib pajak non-aktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan [tertentu lainnya],ā bunyi pasal 38 ayat (2), dikutip pada Selasa (17/6/2025).
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (2). Pertama, wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
Kedua, wajib pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir. Ketiga, wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
Keempat, wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum. Kelima, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan. Keenam, wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.
Sementara itu, kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat (2), yaitu:
Tambahan informasi, kepala KPP menyampaikan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non-aktif (secara jabatan) kepada wajib pajak melalui: