PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Juni 2025 | 19.30 WIB
Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak non-aktif secara jabatan. Ketentuan tersebut turut tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

Merujuk pada Pasal 38 ayat (1) PER-7/PJ/2025, kepala KPP dapat menetapkan wajib pajak non-aktif berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria seperti dimaksud dalam pasal 34 ayat (2).

ā€œSelain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2), penetapan wajib pajak non-aktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan [tertentu lainnya],ā€ bunyi pasal 38 ayat (2), dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (2). Pertama, wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.

Kedua, wajib pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir. Ketiga, wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.

Keempat, wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum. Kelima, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan. Keenam, wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.

Sementara itu, kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat (2), yaitu:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;
  3. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;
  4. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri;
  5. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
  6. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki NIK;
  7. Wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP; dan
  8. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Tambahan informasi, kepala KPP menyampaikan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non-aktif (secara jabatan) kepada wajib pajak melalui:

  • akun wajib pajak;
  • alamat pos elektronik yang telah terdaftar di DJP; dan/atau
  • pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.