PALANGKA RAYA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ikut terjun dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor dan menjaring ratusan kendaraan untuk diperiksa kewajiban pajaknya.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan kegiatan razia pajak kendaraan itu digelar bersama Samsat dan Jasa Raharja. Selama operasi gabungan yang dilaksanakan belum lama ini, petugas memeriksa STNK dan kondisi pajak sebanyak 495 mobil dan sepeda motor.
"Dari hasil operasi gabungan ini, total ada 495 kendaraan roda dua maupun roda empat yang dilakukan pemeriksaan administrasi pajak kendaraan bermotor," ujarnya, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).
Dari ratusan kendaraan yang terjaring razia, petugas Bapenda menemukan ada 64 unit sepeda motor dan 12 unit kendaraan roda empat yang belum melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke kas daerah.
Emi pun menyebutkan total tunggakan PKB dari 76 unit kendaraan yang terjaring razia tersebut mencapai Rp46,68 juta. Jumlah itu terdiri atas tunggakan pajak sepeda motor senilai Rp15,5 juta, dan tunggakan pajak mobil Rp31,1 juta.
"Perkiraan total tagihan pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak mencapai sekitar Rp46,68 juta," ungkapnya.
Emi menegaskan razia pajak kendaraan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan dan mendongkrak penerimaan pajak daerah dari sektor PKB. Melalui kegiatan razia, dia ingin masyarakat lebih tertib berkendara sekaligus mematuhi administrasi kendaraan bermotor.
Menurutnya, operasi gabungan untuk mengecek kondisi pajak kendaraan justru menjadi pelajaran bagi banyak pengendara mobil dan sepeda motor. Dia menegaskan kegiatan ini akan dilakukan secara berkala guna memastikan masyarakat lebih tertib membayar PKB secara tepat waktu.
"Ke depan, operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan bersama instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajaknya," tutup Emi, dilansir kalteng.co. (dik)
