PROVINSI DKI JAKARTA

Dukung Kepemilikan Rumah Pertama, DKI Jakarta Beri Keringanan BPHTB

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 02 Juni 2026 | 13.30 WIB
Dukung Kepemilikan Rumah Pertama, DKI Jakarta Beri Keringanan BPHTB
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mendukung kepemilikan rumah pertama. Pemberian keringanan BPHTB tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 450/2026.

Melalui keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keringanan BPHTB untuk sejumlah pihak. Salah satu pihak yang diberikan keringanan adalah orang pribadi yang memiliki KTP DKI Jakarta dan memperoleh tanah dan/atau rumah pertamanya.

“Bahwa dalam rangka mendukung program nasional pemerintah di bidang pertanahan dan meringankan beban pajak serta memberikan keadilan pada masyarakat,” bunyi pertimbangan Kepgub 450/2026, dikutip pada Selasa (2/6/2026).

Merujuk Kepgub 450/2026, keringanan BPHTB untuk perolehan rumah pertama diberikan untuk wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin. Keringanan BPHTB tersebut diberikan dalam 2 bentuk, yaitu:

  1. Pengurangan pokok BPHTB sebesar 75%. Keringanan ini diberikan untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) sampai dengan Rp1 miliar; dan
  2. Pengurangan pokok BPHTB sebesar 50%. Keringanan ini diberikan untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai dengan Rp500 juta.

Hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali yang dimaksud merupakan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh wajib pajak, termasuk suami/istri, untuk pertama kali di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola Bapenda.

Berdasarkan Kepgub 450/2026, pengurangan pokok BPHTB diberikan secara jabatan pada saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB. Untuk itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh keringanan tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.