JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mendukung kepemilikan rumah pertama. Pemberian keringanan BPHTB tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 450/2026.
Melalui keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keringanan BPHTB untuk sejumlah pihak. Salah satu pihak yang diberikan keringanan adalah orang pribadi yang memiliki KTP DKI Jakarta dan memperoleh tanah dan/atau rumah pertamanya.
“Bahwa dalam rangka mendukung program nasional pemerintah di bidang pertanahan dan meringankan beban pajak serta memberikan keadilan pada masyarakat,” bunyi pertimbangan Kepgub 450/2026, dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Merujuk Kepgub 450/2026, keringanan BPHTB untuk perolehan rumah pertama diberikan untuk wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin. Keringanan BPHTB tersebut diberikan dalam 2 bentuk, yaitu:
Hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali yang dimaksud merupakan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh wajib pajak, termasuk suami/istri, untuk pertama kali di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola Bapenda.
Berdasarkan Kepgub 450/2026, pengurangan pokok BPHTB diberikan secara jabatan pada saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB. Untuk itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh keringanan tersebut. (dik)
