SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan pemblokiran rekening bank wajib pajak sektor energi, yaitu PT EFI, atas tunggakan pajak pada 2023 senilai sekitar Rp300 juta.
Kasie Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang Nanda Andito mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penagihan pajak serentak yang dikoordinasikan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I.
"Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh KPP di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah I. Alurnya dimulai dari pemblokiran rekening, kemudian penyitaan, dan jika tetap tidak dibayar maka sitaan akan dilelang untuk melunasi tunggakan pajak," katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (2/6/2026).
Nanda juga menegaskan bahwa kegiatan penagihan aktif tersebut sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (14) UU 19/2000, penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak negara (JSPN) untuk menguasai barang milik penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.
Dalam proses tersebut, JSPN akan menelusuri aset milik wajib pajak yang dapat dijadikan objek sita. Objek sita dapat berupa barang bergerak seperti kendaraan, perhiasan, uang tunai, deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, saham, obligasi, piutang, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain.
Selain itu, aset yang tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu juga dapat menjadi objek sita.
"Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, juru sita akan melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menuangkannya dalam berita acara pelaksanaan sita," kata juru sita pajak negara (JSPN) Abiyanto.
Abiyanto menegaskan pemblokiran rekening bukan tindakan pertama yang dijatuhkan. Sebelum sampai pada tahap ini, DJP telah menempuh pendekatan persuasif kepada wajib pajak bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan penagihan pajak.
Selain blokir rekening, DJP juga memiliki sejumlah instrumen penagihan lain terhadap wajib pajak yang tergolong tidak patuh dan tidak beriktikad baik. Tindakan tersebut antara lain berupa pencegahan dan penyanderaan sesuai ketentuan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (rig)
