JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan revisi PP 55/2022 melalui PP 20/2026 bertujuan mencegah penyalahgunaan PPh final UMKM oleh perusahaan besar.
Purbaya mengatakan selama ini skema PPh final yang ditujukan untuk UMKM masih kerap disalahgunakan oleh perusahaan besar.
"Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat. Kan akal-akalannya dibagi-bagi perusahaannya. Ketahuan juga sekarang dengan coretax siapa beneficiary-nya. Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," ujar Purbaya, dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Dengan berlakunya PP 20/2026, skema PPh final UMKM kini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi sepanjang omzet wajib pajak dimaksud belum melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan koperasi hanya boleh memanfaatkan skema dimaksud selama 4 tahun pajak.
Khusus untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak sebelum PP 20/2026, para wajib pajak tersebut masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM sesuai PP 55/2022 sepanjang masih memenuhi kriteria dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.
"Wajib pajak badan berbentuk CV; firma; PT; atau BUMDes/BUMDesma, yang berdasarkan ketentuan PP 55/2022 ... jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022," bunyi Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.
Merujuk pada PP 55/2022, PT dimungkinkan untuk memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 4 tahun pajak. (dik)
