ADMINISTRASI PAJAK

DJP Terima 13,45 Juta SPT, Relaksasi Buat WP Badan Masih Berlaku

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 29 Mei 2026 | 11.30 WIB
DJP Terima 13,45 Juta SPT, Relaksasi Buat WP Badan Masih Berlaku
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 13,45 juta SPT Tahunan PPh 2025 hingga 28 Mei 2026.

Jumlah SPT yang dihimpun otoritas pajak itu terdiri atas 12,44 juta SPT orang pribadi dan 1,01 juta SPT badan.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 tercatat 13,45 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Jumat (28/5/2026).

Secara terperinci, Inge memaparkan pelaporan SPT berdasarkan tahun buku Januari-Desember sudah diterima dari 10,94 juta wajib pajak orang pribadi karyawan, serta 1,49 juta orang pribadi non karyawan.

Kemudian, ada 972.144 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 1.609 wajib pajak badan memakai dolar Amerika Serikat (AS). Lalu, SPT Tahunan juga disampaikan oleh 274 wajib pajak migas, baik yang berdenominasi rupiah maupun dolar AS.

Selain itu, Inge juga mencatat ada SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT tersebut disampaikan oleh 36.625 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 43 wajib pajak badan yang menggunakan kurs dolar AS.

Sebagai informasi, wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026. Selama periode itu, DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT sekaligus pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29.

Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Perlu diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan secara online menggunakan coretax system mulai tahun pajak 2025. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax masing-masing.

Hingga saat ini, sebanyak 19,46 juta wajib pajak telah aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 18,23 juta orang pribadi, 1,13 juta badan, 91.871 instansi pemerintah, dan 233 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.