SETIAP wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak untuk diberikan NPWP.
Pada dasarnya, kewajiban pendaftaran diri untuk diberikan NPWP melekat pada setiap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Namun, apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif maka bisa dilakukan penghapusan NPWP.
Pasca implementasi coretax system, ketentuan penghapusan NPWP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 dan Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Merujuk Pasal 1 angka 70 PMK 81/2024, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP.
Penghapusan NPWP berbeda dengan status wajib pajak non-aktif. Adapun wajib pajak non-aktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Dengan demikian, NPWP dari wajib pajak non-aktif tersebut masih ada pada sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali apabila diperlukan. Sementara itu, wajib pajak yang NPWP-nya dihapus berarti NPWP tersebut tidak terdapat pada sistem DJP.
Penghapusan NPWP tersebut dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Mengacu Pasal 28 ayat (2) PMK 81/2024 dan Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, kepala KPP dapat menghapus NPWP orang pribadi yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
Permohonan penghapusan NPWP tersebut diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak. Adapun bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia, penghapusan NPWP bisa diajukan oleh keluarga sedarah atau semenda.
Semenjak berlakunya coretax system, wajib pajak, wakil, atau kuasanya kini dapat mengajukan penghapusan NPWP via Coretax DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan penghapusan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi via Coretax DJP.
Mula-mula buka Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan melakukan login. Apabila Anda mewakili wajib pajak orang pribadi lain maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.
Pada halaman utama Coretax DJP, pilih menu Portal Saya dan klik submenu Penghapusan & Pencabutan. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman Penghapusan Pendaftaran. Halaman tersebut terdiri atas 6 bagian formulir, yaitu Manajemen Kasus; Kuasa Wajib Pajak; Identitas Wajib Pajak; Penghapusan Pendaftaran; dan Pernyataan Wajib Pajak.
Pada bagian Manajemen Kasus, pilih Penghapusan NPWP pada kolom Jenis Pembatalan. Pada bagian Kuasa Wajib Pajak, apabila Anda mengisi data sebagai wakil/kuasa dari wajib pajak lain maka silakan klik Checkbox (kotak centang) dan klik ikon kaca pembesar untuk mencari data wakil/kuasa wajib pajak.
Namun, apabila Anda mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk diri sendiri maka bisa langsung melewati bagian ini. Berikutnya, pada bagian Identitas Wajib Pajak data akan terisi secara otomatis.
Pada bagian Penghapusan Pendaftaran, ada 2 kolom informasi yang harus diisi. Pertama, alasan pembatalan. Terdapat beberapa alasan penghapusan yang dapat dipilih yaitu:
Pilih alasan yang sesuai dan unggah dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) PER-7/PJ/2025, dokumen yang dipersyaratkan merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, berupa:
Apabila seluruh kolom telah terisi, lanjutkan ke bagian Pernyataan Wajib Pajak. Pada bagian tersebut, klik Checkbox (kotak centang) pada pernyataan wajib pajak lalu klik Simpan. Apabila berhasil, akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas.
Ada pula menu Unduh Bukti Penerimaan Surat untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan. Atas permohonan yang Anda ajukan, KPP akan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP akan menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (4) PMK 81/2024, kepala KPP akan menerbitkan keputusan tersebut maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak orang pribadi diterima secara lengkap.
Jika permohonan diterima, Anda akan menerima pemberitahuan dan Surat Keputusan Penghapusan NPWP antara lain melalui email terdaftar. Apabila ditolak maka Anda akan menerima surat penolakan penghapusan NPWP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)