JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi merevisi ketentuan PPh final UMKM dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 yang merevisi PP 55/2022.
Melalui PP ini, kini hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajib pajak badan berupa koperasi yang boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM.
"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, dikutip Jumat (29/5/2026).
Peredaran bruto yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 adalah, pertama, jumlah keseluruhan omzet atas penghasilan dari usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun bersangkutan, baik itu penghasilan yang dikenai PPh tidak final maupun final, termasuk peredaran bruto yang diterima dari luar negeri.
Kedua, imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Meski pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, kini wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan bisa memanfaatkan skema tersebut tanpa batas waktu mengingat PP 20/2026 turut menghapus Pasal 59 PP 55/2022.
"Pasal 59 dihapus," bunyi Pasal I Angka 6 PP 20/2026.
Khusus untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi maksimal selama 4 tahun.
"Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal ... wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.
Lalu, bagaimana nasib wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMN/BUMDes yang memanfaatkan PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022?
Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026 mengatur bahwa wajib pajak badan dimaksud dapat dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.
"... dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan," bunyi penggalan Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.
Lebih lanjut, PP 20/2026 juga memuat ketentuan peralihan yang memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.
Bila jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada tahun pajak 2024, wajib pajak dimaksud tetap bisa memanfaatkan PPh final UMKM untuk tahun pajak 2025 dan 2026.
Kemudian, bila jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan berakhir pada 2025, wajib pajak dimaksud tetap bisa memanfaatkan PPh final UMKM untuk tahun 2026.
Bagi koperasi yang terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 20/2026 dan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM-nya berakhir pada 2024 hingga 2029, wajib pajak dimaksud dikenai PPh final UMKM untuk tahun pajak 2025 hingga 2029.
PP 20/2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal pengundangan. (sap)
