JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wanita yang baru menikah tidak lantas membuat NPWP-nya otomatis terhapus atau menjadi non-aktif.
Menurut otoritas pajak, sistem perpajakan di Indonesia menganut keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Namun, DJP tetap memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya, yaitu digabung atau pisah dengan kewajiban suami.
“Oleh karena itu NPWP istri tidak otomatis menjadi non-aktif. NPWP istri baru bisa dinonaktifkan setelah istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP,” jelas DJP dalam situs resminya Coretaxpedia, dikutip pada Senin (15/12/2025).
Selain itu, DJP juga meminta suami untuk memastikan data istri tercantum di Data Unit Keluarga (DUK) suami di Coretax DJP. Bila data istri belum tercantum, suami dapat menambahkan data istri ke DUK sebagai tanggungan pajak.
Wajib pajak istri dapat mengajukan permohonan wajib pajak non-aktif secara online melalui coretax system pada lama https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Kemudian, klik menu Portal Saya yang berada di pojok kiri atas, lalu pilih submenu Perubahan Status.
Setelah itu, klik Penetapan Wajib Pajak Non-aktif, sampai masuk ke laman Penonaktifan Status Wajib Pajak.
Wajib pajak perlu mengisi dan melengkapi dokumen secara online, termasuk identitas wajib pajak, kuasa wajib pajak, serta memilih alasan penetapan non aktif 'wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB,PH,MT) yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami'.
Setelah itu, centang kolom pernyataan yang menyatakan wajib pajak menyadari sepenuhnya untuk mengajukan penetapan non-aktif. Terakhir, klik tombol Simpan. (rig)
