JAKARTA, DDTCNews - Seluruh pengusaha selaku eksportir komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara dan paduan besi (ferro alloys), wajib melaporkan kegiatan ekspor kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaporan kegiatan ekspor dilakukan dengan menyampaikan dokumen legalitas atau dokumen pendukung lainnya secara elektronik kepada PT DSI. Dokumen tersebut dilaporkan melalui CEISA 4.0.
"Pelaporan ini dilayani oleh DJBC dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai," ujarnya, dikutip pada Senin (2/6/2026).
Airlangga menjelaskan PT DSI akan memantau seluruh aktivitas ekspor melalui dokumen-dokumen yang terekam dan terintegrasi di sistem CEISA 4.0. Nanti, PT DSI bisa turut meninjau eksportir, fisik barang yang diekspor, serta negara tujuan dan pihak penerima barang tersebut.
"Terkait aplikasi di DJBC, ini akan dibuatkan sistem di mana tahap awal, tentu ada kotak-kotak [fitur] yang memuat nama eksportir, pemilik barang, kemudian penerima barang, importir dan penerima barang," jelasnya.
Airlangga menjelaskan pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN baru tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2026. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang penyesuaian bagi para pelaku usaha.
Dalam masa transisi, eksportir tetap melaksanakan ekspor secara mandiri, tetapi harus menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada DSI.
Lalu, pemerintah menetapkan ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy akan sepenuhnya dilaksanakan oleh DSI selambat-lambatnya pada 1 Januari 2027.
"Nah tahapan-tahapan ini akan dievaluasi dalam 3 bulan, termasuk memperhitungkan kesiapan sistem PT DSI itu sendiri," tutur Airlangga. (rig)
