ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Bisa Ajukan NPWP Non-Aktif Via Coretax, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 14 Februari 2026 | 14.00 WIB
WP Badan Bisa Ajukan NPWP Non-Aktif Via Coretax, Begini Caranya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan sudah bisa mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif melalui Coretax DJP. Ketentuan perihal permohonan penetapan wajib pajak non-aktif diatur dalam Pasal 34 PER-7/PJ/2025.

Informasi tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan aturan pengajuan wajib pajak non-aktif untuk wajib pajak badan, serta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengajuan penetapan wajib pajak non-aktif.

“Untuk dokumen pendukung tak diatur secara khusus, wajib pajak dapat konfirmasi ke KPP terdaftar terkait dokumen pendukung tersebut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Sabtu (14/2/2026).

Dokumen yang harus disampaikan ialah dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria bahwa wajib pajak badan tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif. Jika membutuhkan penegasan terkait dengan dokumen pendukung, wajib pajak dapat meminta konfirmasi ke KPP.

Untuk mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif melalui Coretax DJP, wajib pajak bisa mengakses coretax dengan akun penanggung jawab (person in charge/PIC). Setelah itu, pilih menu Portal Saya dan klik Perubahan Status.

Setelah itu, pilih Penetapan Wajib Pajak Nonefektif. Selanjutnya, isi permohonan, centang pernyataan dan upload dokumen pendukung. Jika sudah klik Simpan.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri.

Keempat. wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri.

Kelima, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Keenam, wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan;

Ketujuh, wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kedelapan, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.