JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dan sudah memenuhi persyaratannya dapat mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non-aktif melalui Coretax DJP.
Merujuk pada Pasal 26 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat penetapan status WNI sebagai SPLN diterbitkan keputusan penetapan wajib pajak non-aktif sebagai pengganti Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN.
“Terkait permohonan penetapan wajib pajak non-aktif, silakan mengajukan permohonan melalui Coretax atau melalui KPP,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (8/3/2026).
Permohonan melalui Coretax diajukan dengan login ke Coretax. Setelah itu, pilih menu Portal Saya dan klik Perubahan Status. Lalu, tekan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dan isi formulirnya. Jika sudah, klik Kirim.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai penetapan wajib pajak non-aktif turut diatur dalam Pasal 25-27 PMK 81/2024. Adapun kepala KPP berdasarkan permohonan wajib pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat menetapkan wajib pajak orang pribadi sebagai wajib pajak nonaktif.
Terdapat beberapa kriteria wajib pajak orang pribadi yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif. Pertama, melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.
Kedua, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak.
Ketiga, WNI berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri. Keempat, WNI berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
Kelima, wanita kawin yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. Keenam, memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak. (rig)
