NOMOR Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak.
Pada dasarnya, kewajiban pendaftaran diri untuk diberikan NPWP melekat pada setiap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Untuk itu, dalam kondisi tertentu, otoritas pajak bisa melakukan penghapusan NPWP.
Penghapusan NPWP sebenarnya bukanlah terminologi baru. Ketentuan perihal penghapusan NPWP telah diatur dalam PMK 147/2017. Namun, pemerintah memperbarui ketentuan seputar penghapusan NPWP melalui PMK 81/2024. Lantas, apa itu penghapusan NPWP?
Merujuk Pasal 1 angka 70 PMK 81/2024, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak (DJP). Pada dasarnya, penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
Penghapusan NPWP berbeda dengan status wajib pajak non-aktif. Adapun wajib pajak non-aktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Dengan demikian, NPWP dari wajib pajak non-aktif tersebut masih ada pada sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali apabila diperlukan. Sementara itu, wajib pajak yang NPWP-nya dihapus berarti NPWP tersebut tidak terdapat pada sistem DJP.
Apabila dibandingkan, pengertian penghapusan NPWP tersebut masih sama dengan yang diatur dalam PMK 147/2017. Kendati tidak ada perubahan definisi, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan penghapusan NPWP dalam PMK 81/2024.
Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Kepala KPP dapat melakukan NPWP terhadap wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penghapusan NPWP bagi WPOP bisa dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Secara lebih terperinci, penghapusan NPWP bagi WPOP dilakukan dalam hal:
Penghapusan NPWP bagi Warisan Belum Terbagi
Wajib pajak warisan yang belum terbagi adalah wajib pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Merujuk Pasal 32 ayat (1) PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak warisan belum terbagi menggunakan NPWP dari WPOP yang meninggalkan warisan tersebut.
Dalam hal WPOP yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan maka wakil dari wajib pajak warisan belum terbagi wajib mendaftarkannya pada KPP.
Nanti, NPWP wajib pajak warisan belum terbagi akan dilakukan penghapusan setelah warisan sudah selesai dibagi. Kepala KPP bisa melakukan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak warisan belum terbagi secara jabatan atau berdasarkan permohonan.
Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Badan
Seperti halnya WPOP dan wajib pajak warisan belum terbagi, Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak badan yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
Penghapusan NPWP bagi wajib pajak badan tersebut bisa dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Adapun NPWP wajib pajak badan bisa dilakukan penghapusan dalam hal:
Penghapusan NPWP bagi Instansi Pemerintah
Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seperti halnya NPWP wajib pajak lain, penghapusan NPWP wajib pajak instansi pemerintah bisa dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Adapun penghapusan NPWP bagi wajib pajak instansi pemerintah dilakukan dalam hal:
Persyaratan Lain Penghapusan NPWP
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP baik bagi WPOP, wajib pajak warisan belum terbagi, maupun wajib pajak badan, bisa dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Penghapusan NPWP tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah langkah yang ditempuh sebelum NPWP benar-benar dilakukan penghapusan. Misal, apabila NPWP dihapus berdasarkan permohonan maka wajib pajak harus mengajukan permohonan.
Permohonan juga harus dilampiri dengan sejumlah dokumen yang menunjukkan wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Selain itu, penghapusan NPWP atas permohonan wajib pajak akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, penghapusan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP. Selain itu, penghapusan NPWP secara jabatan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi. (rig)