BERITA PAJAK HARI INI

Ada PP Baru, Pemerintah Tutup Celah WP Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 Juni 2026 | 07.00 WIB
Ada PP Baru, Pemerintah Tutup Celah WP Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 turut memuat klausul yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan memanfaatkan skema PPh final UMKM. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (1/6/2026).

Dalam PP 20/2026, terdapat klausul pengecualian wajib pajak yang memiliki omzet tertentu guna mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak.

"Dalam PP ini dilakukan penyesuaian pengecualian wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan PP ini," bunyi bagian penjelasan dari PP 20/2026.

Klausul pencegahan penghindaran pajak dimaksud termuat dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 yang secara khusus mencegah praktik firm splitting. Firm splitting merujuk pada praktik memecah satu kesatuan bisnis menjadi beberapa entitas untuk menghindari pajak atau memanfaatkan fasilitas insentif tertentu agar total omzet konsolidasi seolah-olah tetap berada di bawah threshold yang ditentukan.

Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal ... wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026.

Contoh, Tuan D melaksanakan usaha perdagangan alat komunikasi dengan mendirikan perseroan perorangan DJ dan perseroan perorangan DX.

Total peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima Tuan D, perseroan perorangan DJ, dan perseroan perorangan DX dalam 1 tahun pajak mencapai Rp6 miliar.

Dalam kasus ini, baik Tuan D maupun kedua perseroannya tidaklah termasuk wajib pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 20/2026. Ketentuan ini juga berlaku atas perseroan perorangan yang didirikan Tuan D setelah pendirian perseroan perorangan DJ dan perseroan perorangan DX.

Sejak 2004, Ditjen Pajak (DJP) telah menyoroti maraknya praktik firm splitting oleh pelaku usaha guna memanfaatkan skema PPh final UMKM. Pada pertengahan tahun lalu, pemerintah menyatakan bakal memasukkan pasal dalam revisi PP 55/2022 untuk menutup celah praktik firm splitting.

DJP juga bakal memantau data omzet konsolidasi wajib pajak untuk mencegah praktik firm splitting. Pemantauan dilaksanakan dengan memanfaatkan data-data yang tersedia seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta nomor induk berusaha (NIB).

"Kalau omzet wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dijumlahkan mencapai Rp4,8 miliar setahun, mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5% tersebut," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada November 2025.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang DJP yang telah menyiapkan mekanisme penerapan cooperative compliance. Kemudian, ada pula pembahasan soal rencana downtime pada coretax system selama 4 hari pada pekan ini.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pemanfaatan Tarif PPh Final UMKM oleh Suami-Istri Diperketat

PP 20/2026 juga memuat pengaturan mengenai penentuan peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan suami-istri.

Bila wajib pajak orang pribadi suami-istri berstatus pisah harta (PH) ataupun memilih terpisah (MT), penentuan omzet Rp4,8 miliar ditentukan berdasarkan penggabungan omzet suami-istri.

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH); atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT..., besarnya peredaran bruto...ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri," bunyi Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026. (DDTCNews)

DJP Sudah Siapkan Mekanisme Penerapan Cooperative Compliance

DJP telah menyiapkan mekanisme penerapan program kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Rencananya, penerapan program ini akan diawali dengan pendaftaran secara sukarela (voluntary) oleh wajib pajak.

Berdasarkan pendaftaran tersebut, DJP akan melakukan pengukuran tax control framework (TCF) serta risiko kepatuhan dari wajib pajak. Pengukuran dimaksud akan dilaksanakan menggunakan compliance risk management (CRM) yang sudah dikembangkan.

"DJP sudah memiliki sistem yang sudah kami bangun hampir 1 dekade, yakni CRM machine. Kami akan sempurnakan terus, measurement ini tentu berdasarkan indikator CRM yang ada di analytics kami," kata Bimo. (DDTCNews)

Coretax Dijadwalkan Downtime pada 5–8 Juni 2026

DJP mengumumkan kembali melakukan pemeliharaan coretax administration system sehingga akan terjadi waktu henti (downtime) pada Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WIB hingga Senin (8/6/2026) pukul 05.59 WIB.

Pemeliharan coretax bertujuan meningkatkan kapasitas sistem agar memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.

"Waktu henti berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara," tulis DJP dalam pengumumannya. (DDTCNews)

Pemerintah Gencarkan Pengawasan WP Grup dan Prominen

Pemerintah akan memperketat pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup hingga orang pribadi dengan kekayaan yang tinggi mulai tahun depan.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 tertulis kebijakan tersebut ditempuh salah satunya untuk meningkatkan penerimaan dan rasio perpajakan.

"Kebijakan teknis pajak 2027 antara lain peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2027. (DDTCNews)

Tahan DHE SDA di Dalam Negeri, Pemerintah Tawarkan Tarif PPh Final 0%

Pemerintah resmi mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank Himbara berdasarkan PP 36/2023 s.t.d.t.d PP 21/2026 mulai hari ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Atas DHE SDA tersebut juga harus ditempatkan di bank Himbara, kecuali bagi eksportir tertentu yang diberikan relaksasi.

Agar menarik bagi eksportir, pemerintah menyediakan insentif pajak atas penghasilan dari DHE SDA yang ditempatkan dalam instrumen keuangan tertentu. "Ini meliputi tarif PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. Tarif PPh atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%," katanya. (DDTCNews, Kontan, CNBC Indonesia) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.