PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwalnya

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 29 Mei 2026 | 13.00 WIB
Pemprov Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwalnya
<p>Program insentif pajak kendaraan dari Pemprov Kalimantan Tengah.</p>

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Tengah menggelar program diskon dan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Insentif diadakan untuk memperingati HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, serta menyongsong semarak HUT ke-81 RI. Selama program itu berlangsung, wajib pajak dibebaskan dari sanksi denda keterlambatan membayar PKB dan berhak mendapat diskon spesial.

"Pemprov Kalimantan Tengah memberikan keringanan pokok pajak berupa special discount dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor," tulis Samsat Palangka Raya dalam media sosialnya, dikutip pada Jumat (29/5/2026).

Melalui program insentif tersebut, pemprov menyiapkan beberapa jenis keringanan. Pertama, ada diskon pokok PKB sebesar 6% bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo, atau dalam periode maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo.

Kedua, diskon pokok PKB sebesar 4% bagi wajib pajak yang membayar pajak dalam periode maksimal 60 hari sebelum jatuh tempo. Ketiga, diskon pokok PKB sebesar 2% untuk pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempo.

Wajib pajak juga dibebaskan dari denda PKB dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut selama program bergulir dalam 2 bulan ini.

Namun, pemprov menegaskan ada 2 jenis biaya yang tetap harus dibayarkan, yaitu pokok dan denda berjalan SWDKLLJ. Di samping itu, wajib pajak juga tetap harus membayar biaya administrasi resmi atas layanan yang diberikan oleh pihak Samsat atau kepolisian.

Untuk diperhatikan, biaya administrasi untuk pengurusan BPKB motor sebesar Rp225.000 dan BPKB mobil sebesar Rp375.000. Lalu, biaya pengurusan STNK motor Rp100.000, sedangkan STNK mobil Rp200.000, dan pelat nomor kendaraan untuk motor dikenakan biaya sebesar Rp60.000, sedangkan mobil sebesar Rp100.000.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kalimantan Tengah," jelas Samsat Palangka Raya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.