BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Aturan Baru Soal PPh Final UMKM 0,5 Persen Resmi Terbit

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 30 Mei 2026 | 07.00 WIB
Akhirnya! Aturan Baru Soal PPh Final UMKM 0,5 Persen Resmi Terbit
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Setelah dinanti-nanti, produk hukum yang menjadi landasan penerapan PPh final UMKM sebesar 0,5% resmi terbit. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026. Topik ini mendulang sorotan dari netizen selama sepekan terakhir.

Awal pekan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang sempat menyinggung soal lambatnya penerbitan beleid mengenai PPh final UMKM. Dia berjanji untuk mempercepat prosesnya.

Alhasil, menjelang akhir pekan ini, PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022 akhirnya diterbitkan. Melalui PP ini, kini hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajib pajak badan berupa koperasi yang boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM.

"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.

Peredaran bruto yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 adalah, pertama, jumlah keseluruhan omzet atas penghasilan dari usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun bersangkutan, baik itu penghasilan yang dikenai PPh tidak final maupun final, termasuk peredaran bruto yang diterima dari luar negeri.

Kedua, imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Meski pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, kini wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan bisa memanfaatkan skema tersebut tanpa batas waktu mengingat PP 20/2026 turut menghapus Pasal 59 PP 55/2022.

"Pasal 59 dihapus," bunyi Pasal I Angka 6 PP 20/2026.

Khusus untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi maksimal selama 4 tahun.

"Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal ... wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.

Lalu, bagaimana nasib wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMN/BUMDes yang memanfaatkan PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022?

Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026 mengatur bahwa wajib pajak badan dimaksud dapat dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

"... dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan," bunyi penggalan Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.

Lebih lanjut, PP 20/2026 juga memuat ketentuan peralihan yang memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Bila jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada tahun pajak 2024, wajib pajak dimaksud tetap bisa memanfaatkan PPh final UMKM untuk tahun pajak 2025 dan 2026.

Kemudian, bila jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan berakhir pada 2025, wajib pajak dimaksud tetap bisa memanfaatkan PPh final UMKM untuk tahun 2026.

Bagi koperasi yang terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 20/2026 dan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM-nya berakhir pada 2024 hingga 2029, wajib pajak dimaksud dikenai PPh final UMKM untuk tahun pajak 2025 hingga 2029.

PP 20/2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal pengundangan.

Selain informasi soal PPh final UMKM, ada beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal keterlambatan pemeriksaan pajak, update seleksi calon hakim agung, isu manipulasi transfer pricing, hingga persiapan Ditjen Pajak (DJP) dalam implementasi cooperative compliance.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Keterlambatan Kegiatan Pemeriksaan Pajak

BPK mencatat DJP masih belum sepenuhnya melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023 - 2025 pada DJP, terdapat pemeriksaan yang dilaksanakan melewati jangka waktu pada PMK 17/2013 dan PMK 15/2025.

"Jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan dihitung sejak penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan hingga penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) yaitu 6 bulan sesuai PMK 17/2013 dan 5 bulan sesuai PMK 15/2025," tulis BPK.

Perkembangan Seleksi Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi kualitas.

Dari 36 CHA yang dinyatakan lolos seleksi kualitas, 6 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Dengan demikian, terdapat 5 CHA TUN khusus pajak yang tidak lolos seleksi kualitas.

"Peserta seleksi CHA yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian," ujar Juru Bicara KY Anita Kadir.

Dugaan Manipulasi Transfer Pricing

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai duduk perkara 10 perusahaan eksportir minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang diduga melakukan praktik under-invoicing maupun manipulasi transfer pricing.

Dari 10 perusahaan itu, Purbaya membenarkan ada 2 perusahaan yang kini sedang diusut aparat penegak hukum karena diduga melakukan praktik culas tersebut.

"Itu dua [perusahaan CPO] betul [sedang diusut]," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian.

DJP Siapkan Mekanisme Cooperative Compliance

DJP telah menyiapkan mekanisme penerapan program kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Rencananya, penerapan program ini akan diawali dengan pendaftaran secara sukarela (voluntary) oleh wajib pajak.

Berdasarkan pendaftaran tersebut, DJP akan melakukan pengukuran tax control framework (TCF) serta risiko kepatuhan dari wajib pajak. Pengukuran dimaksud akan dilaksanakan menggunakan compliance risk management (CRM) yang sudah dikembangkan.

"DJP sudah memiliki sistem yang sudah kami bangun hampir 1 dekade, yakni CRM machine. Kami akan sempurnakan terus, measurement ini tentu berdasarkan indikator CRM yang ada di analytics kami," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.