JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih memfinalisasi rancangan peraturan pemerintah (PP) yang bakal menjadi payung hukum dalam menerapkan skema PPh final UMKM.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan peraturan terbaru yang mengatur PPh Final UMKM semestinya tidak ada hambatan. Namun demikian, aturan tersebut tidak kunjung terbit hingga sekarang.
"Kami pasti percepat saja nanti prosesnya. Harusnya enggak ada masalah, saya agak bingung kenapa lama ya terbitnya," katanya, dikutip pada Kamis (28/5/2026).
Sebagai informasi, pemerintah sedang merevisi PP 55/2022 dalam rangka mempermanenkan rezim PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan.
Saat ini, masa pemanfaatan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet tersebut dibatasi hanya selama 7 tahun pajak sejak wajib pajak orang pribadi terdaftar. Sementara itu, bagi perseroan perorangan, masa pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi selama 3 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.
Tak hanya itu, revisi atas PP 55/2022 juga akan memuat klausul yang mencegah penyalahgunaan skema PPh final UMKM untuk penghindaran pajak.
Sementara itu, omzet yang digunakan untuk menentukan berhak tidaknya wajib pajak memanfaatkan PPh final UMKM juga diubah menjadi seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik final maupun nonfinal, termasuk penghasilan luar negeri.
Purbaya sebelumnya pernah berjanji bahwa PP baru yang merevisi PP 55/2022 akan segera diteken oleh presiden, lalu bisa diterbitkan pada semester I/2026.
"Sedang diproses, bentar lagi keluar. Bisa [diterbitkan semester I/2026 ini]. Sudah selesai kok, harmonisasi juga sudah," kata Purbaya kepada awak media di kantor Kemenkeu beberapa waktu lalu. (rig)
