PAJAK penghasilan (PPh) pada dasarnya dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Namun demikian, setiap individu atau badan harus terlebih dahulu memenuhi kriteria sebagai subjek pajak sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.
Untuk itu, status subjek pajak menjadi unsur yang krusial dalam pengenaan PPh. Sebab, status subjek pajak inilah yang akan menentukan berhak tidaknya suatu negara mengenakan pajak serta perlakuan pajaknya.
Umumnya, subjek pajak terbagi menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Terkait dengan SPLN, terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuat adanya perbedaan signifikan pada kriteria SPLN. Lantas, apa itu SPLN dan bagaimana kriteria SPLN?
Pengertian Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Pada dasarnya, SPLN adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap (BUT).
Secara ringkas, SPLN meliputi:
Perincian Syarat WNI sebagai SPLN
Perincian persyaratan WNI yang menjadi SPLN telah diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021. Berdasarkan pada pasal tersebut, WNI menjadi SPLN apabila berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.
Kedua, memiliki pusat kegiatan utama (PKU) yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia.
Keempat, menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain. Persyaratan status subjek pajak harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili (SKD)/dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara tersebut. Ketentuan SKD atau dokumen lain itu antara lain:
Kelima, persyaratan tertentu lainnya, yaitu:
Adapun persyaratan keempat dan kelima merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara itu, persyaratan pertama sampai dengan ketiga dipenuhi secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
Perlu diingat, salah satu syarat penetapan WNI sebagai SPLN adalah adanya Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN. Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, WNI yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan penetapan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN.
Secara ringkas, perlakuan pajak terhadap SPLN dibedakan berdasarkan pada ada tidaknya BUT. Apabila SPLN menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT maka perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Sementara itu, apabila SPLN menerima atau memperoleh penghasilan tanpa melalui BUT maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada SPLN tersebut dengan mengacu pada ketentuan PPh Pasal 26. (kaw)