JAKARTA, DDTCNews – Dalam kondisi tertentu wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa otomatis mendapat status sebagai wajib pajak nonaktif. Wajib pajak nonaktif berarti wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax, tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha (KLU) bekerja dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis diberikan status nonaktif.
“Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha “Belum Bekerja” dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis diberikan status nonaktif,” jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Selasa (4/11/2025).
Terkait dengan wajib pajak nonaktif, DJP telah mengatur perincian ketentuannya melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024, penetapan status wajib pajak nonaktif terhadap orang pribadi dilakukan apabila memenuhi salah 1 dari 6 kriteria berikut:
Apabila orang pribadi tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak nonaktif maka kepala KPP dapat mengaktifkan kembali wajib pajak nonaktif. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) PMK 81/2024, pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif tersebut bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Merujuk Pasal 39 ayat (2) PER-7/PJ/2025, permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif dilakukan secara elektronik melalui 3 saluran. Pertama, portal wajib pajak (coretax). Kedua, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Ketiga, contact center DJP. Simak Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?
Namun, apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik maka permohonan tersebut dapat diajukan secara luring ke KPP atau ke kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Simak Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali? (dik)
