JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim tiap-tiap kantor pajak tidak menetapkan pembatasan ataupun kuota untuk pencairan restitusi pajak.
Purbaya mengatakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan hingga saat ini. Total restitusi yang sudah dicairkan oleh Ditjen Pajak (DJP) mencapai sekitar Rp160 triliun sepanjang Januari-April 2026.
"Enggak ada kuota [pencairan restitusi di tiap kantor pajak]. Cuma kami lihat, kami perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak, kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujarnya kepada awak media di konferensi pers APBN Kita, Selasa (19/5/2026).
Purbaya mengungkapkan banyak kebocoran penerimaan pajak akibat restitusi yang terlalu jumbo dan tidak terarah. Oleh karena itu, lanjutnya, otoritas pajak lebih berhati-hati dan teliti dalam mencairkan restitusi.
Namun, dia menegaskan tidak ada pembatasan pencairan restitusi kepada wajib pajak. Dia hanya ingin memastikan bahwa restitusi benar-benar diberikan kepada wajib pajak terutama para pelaku usaha yang layak.
"Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun. Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Dia [dirjen pajak] saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, masih jalan terus," tutur Purbaya.
Guna mencegah kerugian negara karena kesalahan teknis maupun penyelewengan dalam pencairan kelebihan pajak, Purbaya menyebut kinerja restitusi pajak periode 2016-2025 kini sedang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses pengembalian kelebihan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun, dia menjamin akan menangani proses restitusi secara serius, dengan memperketat pencairan, serta menindak petugas pajak yang bermasalah dalam mencairkan restitusi.
"Belum disampaikan ke saya. Saya sudah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi, saya minta [audit restitusi pajak] dari 2016 sampai 2025," ujar Purbaya pekan lalu. (rig)
