JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak ternyata tetap berpeluang memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF). Namun, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menjawab pertanyaan wajib pajak yang ingin mengajukan SKF meskipun perusahaannya masih memiliki utang pajak dan berencana mencicil pembayaran utang tersebut.
“Sepanjang telah memperoleh izin [menunda atau mengangsur pembayaran] dan memenuhi kriteria lain sesuai Pasal 4 PER-8/PJ/2025, maka wajib pajak dapat diberikan SKF,” kata Kring Pajak di media sosial, Sabtu (30/5/2026).
Merujuk pada PER-8/PJ/2025, salah satu syarat penerbitan SKF adalah wajib pajak tidak mempunyai utang pajak. Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak tetapi telah memperoleh izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
Selain itu, Kring Pajak mengingatkan wajib pajak bahwa tata cara pengajuan penundaan maupun pengangsuran pembayaran utang pajak diatur dalam Pasal 115 hingga Pasal 121 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Setelah izin tersebut diperoleh, wajib pajak dapat mengajukan SKF sepanjang juga telah memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam PER-8/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 4 PER-8/PJ/2026, wajib pajak dapat diberikan SKF apabila telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Sebagai informasi, SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. (rig)
