PP 20/2026

Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 02 Juni 2026 | 14.00 WIB
Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang telanjur menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tetap dapat kembali menggunakan skema tarif PPh final UMKM.

WP OP dapat kembali menggunakan tarif PPh final UMKM sepanjang: (i) belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum; dan (ii) masih memenuhi ketentuan PP 55/2022. Dalam kondisi ini, WP OP dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dari NPPN menjadi PPh final UMKM.

“WP orang pribadi tersebut masih dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dari mekanisme NPPN/norma menjadi mekanisme PPh final UMKM 0,5%, sepanjang masih memenuhi syarat dalam PP 55/2022 dan belum pernah menyampaikan “Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh (AS.06-02),” jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax, dikutip pada Selasa (2/6/2026).

Penyuluh DJP menjelaskan wajar bagi WP OP yang masa pemanfaatan skema PPh final UMKM-nya telah berakhir menggunakan NPPN dalam pelaporan SPT Tahunan PPh 2025. Hal ini lantaran ada ketentuan batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM dalam PP 55/2022.

Setelah PP 20/2026 berlaku, ketentuan batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi WP OP dihapus. Terkait dengan hal ini, PP 20/2026 telah mengatur ketentuan peralihan yang menjadi dasar hukum bagi WP OP tersebut untuk tetap dapat menggunakan skema PPh final UMKM sepanjang masih memenuhi ketentuan (misal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar).

“Ketentuan ini adalah relaksasi retroaktif (berlaku surut) untuk mengamankan kondisi yang sudah terjadi. Ini menjadi jembatan hukum agar WP OP yang seharusnya beralih ke tarif umum, tetap sah menggunakan tarif 0,5%,” jelas penyuluh DJP.

Penyuluh DJP menegaskan pemberitahuan NPPN tidak otomatis menggugurkan hak penggunaan PPh final UMKM. Sebab, pemberitahuan NPPN tidak sama dengan pemberitahuan memilih menggunakan ketentuan umum PPh (AS.06-02 LA.06-02 Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum).

“Dalam kasus ini: yang menggugurkan hak PPh final adalah jika wajib pajak telah menyampaikan pemberitahuan memilih dikenai PPh ketentuan umum. Selama belum pernah mengajukan pemberitahuan pilihan tersebut, pelaporan SPT Tahunan dengan NPPN masih dapat dibetulkan menjadi 0,5%,” terang penyuluh DJP.

Ringkasnya, WP OP yang telanjur menggunakan NPPN dapat membetulkan SPT Tahunan PPh 2025 sepanjang memenuhi ketentuan. Selanjutnya, WP OP tersebut dapat terus menggunakan skema PPh final UMKM untuk tahun-tahun pajak berikutnya, sepanjang memenuhi ketentuan.

“Kuncinya: belum memilih tarif umum, omzet sesuai batasan, dan kriteria masih memenuhi syarat PP 55/2022 untuk 2025–2026, dan memenuhi PP 20/2026 untuk 2027 dan seterusnya,” pungkas penyuluh DJP.

Sebagai informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.