JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 13,59 juta SPT Tahunan PPh 2025 hingga 31 Mei 2026.
Jumlah SPT yang dihimpun otoritas pajak itu terdiri atas 12,46 juta SPT orang pribadi dan 1,12 juta SPT badan.
"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 31 Mei 2026 tercatat 13,59 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Senin (1/6/2026).
Inge pun memaparkan ada wajib pajak yang melaporkan SPT berdasarkan tahun buku, yakni pada Januari-Desember. DJP mencatat jumlah SPT yang diterima berasal dari sebanyak 10,96 juta wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 1,50 juta orang pribadi non karyawan.
Kemudian, ada 1,07 juta wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 1.724 wajib pajak badan memakai dolar Amerika Serikat (AS). Lalu, SPT Tahunan juga disampaikan oleh 287 wajib pajak migas, baik yang berdenominasi rupiah maupun dolar AS.
Selain itu, Inge juga mencatat ada SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT tersebut disampaikan oleh 45.108 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 43 wajib pajak badan yang menggunakan kurs dolar AS.
Sebagai informasi, masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 resmi berakhir pada 31 Mei 2026. Relaksasi diberikan dengan menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT sekaligus pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29.
Artinya, wajib pajak yang melaporkan SPT badan atau membayarkan PPh Pasal 29 melebihi batas waktu relaksasi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan secara online menggunakan coretax system mulai tahun pajak 2025. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax masing-masing.
Hingga saat ini, sebanyak 19,50 juta wajib pajak telah aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 18,26 juta orang pribadi, 1,14 juta badan, 91.891 instansi pemerintah, dan 233 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (rig)
