REKAP ARTIKEL CORETAX

Bingung Lapor SPT via Coretax? Ini 10 Pertanyaan yang Sering Muncul

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 10 April 2026 | 22.00 WIB
Bingung Lapor SPT via Coretax? Ini 10 Pertanyaan yang Sering Muncul
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghapus sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Untuk itu, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tanpa dikenai denda meski telah melampaui 31 Maret 2026.

Seperti diketahui, SPT Tahunan PPh kini disampaikan via coretax. Secara garis besar, proses pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan via coretax terbagi menjadi 4 tahapan utama, yaitu: (i) Pembuatan Konsep SPT; (ii) Pengisian Induk SPT; (iii) Pengisian Lampiran SPT; dan (iv) Penyampaian SPT. Simak Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP

Sebagai saluran baru, tak jarang wajib pajak masih merasa bingung dengan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh via coretax. Nah, DDTCNews kali ini merangkum pertanyaan umum yang kerap muncul terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via coretax. Berikut beberapa di antaranya:

Saya belum melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, apakah saya masih bisa melaporkannya di April 2026?atas keterlambatan pelaporan ini apakah dikenai sanksi denda?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, SPT tahunan PPh Orang Pribadi maksimal disampaikan 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 maksimal disampaikan pada 31 Maret 2026.

Namun, wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh meski sudah melampaui 31 Maret. Normalnya, keterlambatan ini akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000.

Kendati demikian, DJP memberikan penghapusan sanksi sepanjang wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maksimal akhir April 2026. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:

  1. DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP
  2. DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

Apakah boleh melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk 2 Tahun Pajak Sekaligus?

Idealnya, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan untuk tahun pajak yang terakhir. Misalnya, pelaporan SPT Tahunan PPh orang Pribadi tahun pajak 2025 dilakukan mulai Januari- akhir Maret 2026.

Namun, secara teknis wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT pada 1 hari yang sama atas beberapa jenis atau masa pajak yang berbeda. Hal yang perlu diingat ada sanksi yang dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh tersebut. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel Boleh Enggak Sih, Lapor SPT Tahunan untuk 2 Tahun Pajak Sekaligus?

Apakah saya perlu klik tombol “Posting" pada formulir induk SPT Tahunan? Apa fungsi tombol tersebut?

Untuk melakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan, Anda perlu klik tombol “Posting” yang ada pada formulir induk SPT. Tombol ini berfungsi untuk mengisi sejumlah data secara otomatis berdasarkan informasi yang telah tersimpan dalam sistem Coretax DJP. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:

  1. Lapor SPT Tahunan via Coretax, WP Perlu Manfaatkan Fitur Posting
  2. DJP Ingatkan WP Klik ‘Posting SPT’ Saat Lapor SPT Tahunan, Buat Apa?

Saya telanjur menghapus data bukti potong pajak penghasilan yang sebelumnya telah terisi secara otomatis oleh sistem. Namun, saya ingin mengembalikan data tersebut seperti semula, apa yang harus saya lakukan?

Wajib pajak yang telanjur menghapus data-data yang sebelumnya terisi secara otomatis di SPT Tahunan PPh dapat mengembalikannya dengan 2 tahapan. Pertama, wajib pajak perlu menghapus konsep SPT Tahunan yang telah dibuat, kemudian membuat kembali konsep SPT baru.

Kedua, wajib pajak mengklik tombol Posting pada konsep SPT yang baru. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel Ingin Kembalikan Bupot yang Telanjur Dihapus di SPT, Coba Lakukan Ini

Penghasilan saya sudah dipotong PPh oleh perusahaan? Kenapa saya masih harus melapor SPT Tahunan PPh?

Indonesia menganut sistem pajak self assessment, yakni wajib pajak diberi tanggung jawab penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan. Berdasarkan prinsip tersebut, wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan secara mandiri walaupun penghitungan dan pemotongan pajaknya sudah dilakukan oleh pemberi kerja.

Pelaporan tersebut di antaranya untuk mengecek kebenaran data dan informasi seputar penghasilan dan PPh yang terutang. Misal, mengecek bukti potong dari pemberi kerja, NIK dan informasi personal yang tertera, serta orang yang menjadi tanggungan kepala keluarga. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel Pajak Sudah Dipotong tapi Masih Harus Lapor SPT? Ini Penjelasan DJP

Apa yang dimaksud dengan “penghasilan” dalam pelaporan SPT Tahunan PPh?

Wajib pajak orang pribadi (WP OP) perlu memilih sumber penghasilan saat mengisi formulir induk SPT Tahunan. Ada 3 opsi yang tersedia, yaitu pekerjaan, pekerjaan bebas, dan kegiatan usaha. WP OP bisa memilih salah satu atau seluruh opsi yang tersedia.

Penjelasan patokan untuk memilih opsi tersebut dapat Anda simak melalui artikel Pilih Sumber Penghasilan saat Isi SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Ini

Apa yang dimaksud sebagai “pekerjaan bebas” yang ada pada opsi sumber penghasilan di SPT Tahunan PPh? Apa saja contohnya?

Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:

  1. Apa Itu Pekerjaan Bebas?
  2. Pilih Sumber Penghasilan saat Isi SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Ini

Apa yang dimaksud dengan “penghasilan bukan objek” dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) perlu melaporkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh) dalam SPT Tahunan PPh. Anda dapat menyimak penjelasan mengenai penghasilan bukan objek pajak melalui artikel berikut:

  1. Penghasilan Bukan Objek Pajak yang Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan
  2. Cara Laporkan Penghasilan yang Bukan Objek Pajak di SPT Via Coretax

Saya sudah melaporkan SPT Tahunan PPh via coretax, tetapi saya tidak menerima BPE? Apa yang bisa saya lakukan?

Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) via coretax akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE).

BPE diterbitkan apabila berdasarkan hasil pengecekan validitas NPWP menunjukkan hasil valid dan penelitian SPT menunjukkan bahwa SPT telah memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

Hal yang perlu diperhatikan, sistem coretax tidak menerbitkan BPE dalam bentuk file PDF. Untuk itu, wajib pajak tidak akan menerima dokumen BPE pada menu Dokumen Saya melainkan hanya berupa notifikasi.

Selain itu, sistem coretax akan mengirimkan BPE kepada alamat email wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak bisa mengecek email terdaftar untuk memastikan BPE telah masuk. Apabila wajib pajak tidak menerima BPE pada email maka wajib pajak bisa melakukan 3 langkah sebagaimana dijelaskan pada artikel Sudah Lapor SPT tapi Tak Terima BPE, Harus Apa?

Saya mendapatkan notifikasi di akun coretax bahwa saya tidak wajib melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Apakah ini berarti saya otomatis tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh seterusnya?

Notifikasi tersebut terbit karena berdasarkan data yang ada pada coretax, Anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan PPh. Misal, karena penghasilan neto Anda tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan status belum menikah dan tidak ada tanggungan maka PTKP-nya adalah senilai Rp54 juta per tahun. Apabila penghasilan Anda memang di bawah PTKP, Anda memang termasuk wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Namun, pengecualian tersebut tidak otomatis berlaku. Sebab, Anda perlu terlebih dahulu menyampaikan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-aktif. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:

  1. Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?
  2. Cara Ajukan Permohonan NPWP Non-Aktif Melalui Coretax DJP
  3. Penghasilan Tak Lebihi PTKP? WP OP Tak Perlu Lapor SPT
  4. Penghasilan Tak Lebihi PTKP? WP OP Tak Perlu Lapor SPT
  5. Ingat! Penghasilan Tak Lebihi PTKP, WP Tak Perlu Lapor SPT Tahunan
  6. Pengecualian Lapor SPT Tahunan Baru Bisa Didapat Kalau NPWP Nonaktif?
  7. DJP Ubah Kriteria WP yang Tak Wajib Lapor SPT Tahunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.