JAKARTA, DDTCNews - Para pelaku usaha China di Indonesia yang tergabung dalam Kadin China di Indonesia (China Chamber of Commerce in Indonesia) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kepastian berusaha di Indonesia.
Menurut Kadin China, kini perusahaan-perusahaan China yang beroperasi di Indonesia dihadapkan pada beragam masalah, seperti regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, serta pemerasan oleh pihak otoritas.
"Masalah-masalah ini sangat mengganggu operasional bisnis, merusak keyakinan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan perusahaan China," ungkap Kadin China dalam surat terbukanya, dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Masalah yang disoroti oleh Kadin China antara lain, pertama, kenaikan pajak dan pungutan secara substansial. Kadin China secara khusus menyoroti tingginya royalti minerba serta meningkatnya frekuensi pemeriksaan pajak sehingga menimbulkan kepanikan bagi perusahaan China di Indonesia. Simak Menimbang Lagi Scare Tactics di UU KUP
Kedua, rencana pemerintah untuk mewajibkan para eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank milik negara. Kebijakan ini dianggap akan menekan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang.
Ketiga, penurunan kuota bijih nikel secara drastis. Kuota penambangan bijih nikel telah dipangkas sebesar 70%. Hal ini dipandang mengganggu pengembangan industri hilir seperti energi baru terbarukan serta stainless steel.
Keempat, penegakan hukum ketentuan secara berlebihan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kadin China secara khusus menyoroti pengenaan denda senilai US$180 juta terhadap perusahaan China yang dituding tidak memiliki izin untuk menggunakan kawasan hutan.
Kelima, terhentinya proyek-proyek besar. Pihak berwenang telah melakukan intervensi paksa terhadap operasi perusahaan serta menuding proyek yang dilaksanakan perusahaan telah merusak hutan dan memperparah bencana banjir.
Keenam, mengetatnya pengawasan atas visa kerja. Menurut Kadin China, pemberian persetujuan atas visa kerja menjadi kian rumit dengan biaya yang makin tinggi serta pembatasan yang kian tidak masuk akal. Hal ini menghambat kerja personel teknis dan manajerial.
Selain keenam isu di atas, Kadin China juga mengkhawatirkan rencana pengenaan bea keluar atas produk-produk tertentu, penghapusan insentif atas kendaraan listrik, dan pengurangan keringanan pajak untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dalam suratnya, Kadin China berpandangan para pelaku usaha China tetap memiliki optimisme terhadap kelangsungan kerja dagang dan ekonomi antara Indonesia dan China.
Namun, perusahaan China dihadapkan oleh beragam masalah akibat standar penegakan hukum pajak, lingkungan, dan kehutanan yang tidak transparan serta memberikan kewenangan diskresioner yang berlebihan. Simak Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi
"Keadaan ini tidak hanya meningkatkan risiko operasional bagi perusahaan, tetapi juga sangat merusak lingkungan bisnis Indonesia," tulis Kadin China.
Ke depan, Kadin China berharap pemerintah Indonesia tetap mengedepankan iklim bisnis yang stabil dan dapat diprediksi oleh pelaku usaha dengan menstandarkan penegakan hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak investor asing.
Sebagai informasi, keluhan mengenai kepastian berusaha di Indonesia juga sempat disampaikan oleh pihak Korea Selatan. Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), secara khusus menyampaikan kendala yang dihadapi oleh perusahaan Korea Selatan di Indonesia dalam pencairan restitusi.
"[Komisioner NTS] Lim Kwanghyun mendengarkan kendala pajak yang dihadapi oleh bisnis Korea Selatan, termasuk keterlambatan restitusi PPN, dan membahas langkah-langkah praktis untuk mendukung operasional mereka," tulis NTS pada Desember tahun lalu.
Kendala-kendala yang dihadapi oleh perusahaan Korea Selatan dimaksud langsung disampaikan oleh Lim kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 12th Korea-Indonesia Commissioners’ Meeting. (dik)
