ADMINISTRASI PAJAK

Restitusi Cair, Otomatis Masuk ke Deposit Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 23 Mei 2026 | 16.00 WIB
Restitusi Cair, Otomatis Masuk ke Deposit Pajak?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak dapat menentukan tujuan penggunaan atau pencairannya. Dengan demikian, adanya deposit pajak tidak membuat pengembalian sisa kelebihan pembayaran pajak otomatis masuk ke saldo deposit.

Sesuai dengan ketentuan, pengembalian sisa kelebihan pembayaran pajak untuk mengisi deposit hanya dilakukan berdasarkan persetujuan wajib pajak. Selain untuk deposit, wajib pajak juga bisa memilih menggunakannya untuk membayar utang pajak atau dikembalikan kepada wajib pajak.

“Jika setelah dilakukan perhitungan…masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk: a. membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain; dan/atau b. mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak, berdasarkan persetujuan wajib pajak,” bunyi bunyi Pasal 154 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).

Wajib pajak bisa memilih opsi pengembalian yang dikehendaki dengan menanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP). Sesuai dengan ketentuan DJP akan mengirimkan SPKKP ke wajib pajak secara elektronik melalui coretax.

Wajib pajak perlu memberikan persetujuan tersebut maksimal: (i) 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan; atau (ii) 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan persetujuan dalam jangka waktu yang ditetapkan maka sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak. Pengembalian dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tersedia pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan.

Untuk itu, wajib pajak perlu mengisi dan memilih nomor rekening utama yang sesuai. Apabila ada sejumlah nomor rekening yang terdaftar maka pastikan terdapat tanda centang pada kolom ‘rekening bank utama’. Simak Cara Cek dan Ubah Nomor Rekening Bank yang Terdaftar di Coretax DJP

Sebagai informasi, wajib pajak bisa memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal: (i) terdapat kelebihan pembayaran pajak; dan (ii) diberikan imbalan bunga. Atas kondisi ini, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).

Namun, kelebihan pembayaran pajak serta imbalan bunga tersebut harus terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi utang pajak dari wajib pajak yang bersangkutan. Apabila setelah dilakukan perhitungan masih terdapat sisa atau wajib pajak tidak ada utang pajak, barulah sisa tersebut dikembalikan.

Setelah serangkaian proses restitusi selesai, DJP akan menerbitkan produk hukum yang menyatakan adanya lebih bayar. Produk hukum itu seperti: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); dan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

Selanjutnya, DJP akan mengirimkan Surat Permintaan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pajak kepada wajib pajak. Surat yang biasa disebut juga sebagai Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) tersebut akan dikirimkan ke wajib pajak secara elektronik melalui coretax.

Merujuk Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, SPKKP tersebut dikirimkan untuk meminta konfirmasi dari wajib pajak mengenai pilihan pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak. Ada 3 opsi yang bisa dipilih wajib pajak atas sisa kelebihan pembayaran pajak, yaitu:

  1. untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain;
  2. untuk mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak sendiri; atau
  3. tidak memilih keduanya dan sisa kelebihan pembayaran pajak akan dikirimkan ke rekening utama. Simak Cara Tanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pajak (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.