PANDEGLANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan penggabungan NPWP istri dengan NPWP suami pada 13 Mei 2026.
Petugas pajak dari KPP Pratama Pandeglang Syavia Assalima pun memberikan informasi mengenai prosedur serta ketentuan perpajakan dalam penggabungan NPWP keluarga. Selain itu, dia juga turut menjelaskan pengaruhnya terhadap pelaporan SPT Tahunan.
“Jika sebelumnya telah memiliki NPWP dengan kewajiban perpajakan terpisah, perlu mengajukan permohonan penonaktifan NPWP istri terlebih dahulu ke kantor pajak tempat NPWP terdaftar,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (24/5/2026).
Selanjutnya, wajib pajak melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, serta surat permohonan penonaktifan NPWP. Setelah permohonan disetujui, istri dapat menggunakan NPWP suami untuk pelaporan pajak secara gabungan.
Syavia juga memberikan materi mengenai penyederhanaan kewajiban perpajakan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu, dia turut menerangkan bahwa penggabungan NPWP istri ke dalam NPWP keluarga akan berdampak pada tata cara pelaporan SPT Tahunan.
“Ketika suami dan istri melakukan penggabungan NPWP, maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Dengan demikian, istri tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan secara terpisah setiap tahunnya,” tuturnya.
Syavia berharap keberadaan NPWP keluarga dapat membantu wajib pajak dalam memahami serta memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tertib administrasi. (rig)
