KEBIJAKAN PEMERINTAH

DHE SDA Wajib Disimpan di Himbara, Menko Airlangga: Interest Bebas PPh

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Mei 2026 | 08.30 WIB
DHE SDA Wajib Disimpan di Himbara, Menko Airlangga: Interest Bebas PPh
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank Himbara mulai 1 Juni 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri bertujuan memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga menyediakan insentif pajak atas penghasilan dari DHE SDA yang ditempatkan dalam instrumen keuangan tertentu.

"Dari segi pemerintah itu PPh-nya tidak dibebankan. Jadi bebas terhadap pendapatan interest daripada dolarnya. Dibebaskan dari PPh," katanya, dikutip pada Selasa (26/5/2026).

Airlangga mengatakan pemberian insentif pajak diharapkan mampu meningkatkan daya tarik penempatan DHE di perbankan di dalam negeri.

PP 22/2024 mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Fasilitas tersebut berlaku baik untuk DHE SDA dalam valuta asing atau maupun DHE SDA yang dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah.

Mengenai ketentuan penempatan DHE SDA, pemerintah telah melakukan 3 kali perubahan sejak terbitnya PP 36/2023. Pada awalnya, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 30% selama 3 bulan di dalam negeri.

Kebijakan ini berlaku untuk 4 sektor SDA yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Kemudian, PP 8/2025 terbit sebagai perubahan pertama, yang mewajibkan masa tunggu (retensi) DHE SDA pada sektor migas tetap selama 3 bulan dan sebesar 30%. Namun untuk sektor SDA lainnya, penempatannya diatur sebesar 100% dan selama 12 bulan.

Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran pemanfaatan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri, antara lain untuk konversi ke rupiah.

Setelahnya, PP 2/2026 terbit sebagai perubahan kedua yang mewajibkan pemasukan dan retensi DHE SDA wajib di bank Himbara, serta diatur konversi ke rupiah maksimum 5%. Namun, terdapat pasal pengecualian untuk perjanjian resiprokal, yakni DHE pertambangan, baik migas maupun nonmigas, diizinkan menempatkan devisanya sebesar 30% di bank non-Himbara selama 3 bulan.

PP 2/2026 terbit pada 26 Februari 2026, tetapi belum aktif diimplementasikan.

Terakhir, PP 21/2026 terbit untuk memperluas pasal pengecualian, dari tadinya untuk perjanjian resiprokal menjadi seluruh negara dengan perjanjian bilateral/kesepahaman/kesepakatan lainnya.

"[Ketentuan DHE] akan diberlakukan 1 Juni," ujar Airlangga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Lina Widjaja
baru saja
Bagi pengusaha, Working Capital itu tidak pernah dideposit berbulan-bulan di Bank. Rugi karena Bunga Credit lebih mahal dari Bunga Deposit. 99% pengusaha itu punya credit Bank (Pinjam duit). Paling hanya Untung bersih setelah pajak yang dideposit. Kalau untung bersih setealah pajak bisa 50% WOW. Kali yang buat kebijakkan tidak pernah buka Warung Madura, atau ada niat udang di balik batu.