SPT TAHUNAN

Pajak Sudah Dipotong tapi Masih Harus Lapor SPT? Ini Penjelasan DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 21 Maret 2026 | 14.00 WIB
Pajak Sudah Dipotong tapi Masih Harus Lapor SPT? Ini Penjelasan DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan alasan wajib pajak tetap harus menyampaikan SPT Tahunan walaupun pajak atas penghasilannya sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan Indonesia menganut sistem pajak self assessment, yakni wajib pajak diberi tanggung jawab penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan. Berdasarkan prinsip tersebut, wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan secara mandiri walaupun penghitungan dan pemotongan pajaknya sudah dilakukan oleh pemberi kerja.

"Sering orang tanya 'sudah dipotong kenapa gue harus lapor juga?', banyak pertanyaan seperti itu. 'Kenapa sih kok kita disuruh lapor juga padahal kan sudah dipotong pajak oleh perusahaan?' Nah, itu adalah prinsip self assessment," ujarnya, dikutip pada Sabtu (21/3/2026).

Berdasarkan prinsip self assessment, Inge menjelaskan pemerintah ingin setiap wajib pajak bertanggung jawab sendiri atas kewajiban pajaknya, bukan dilakukan oleh petugas pajak. Terlebih karena wajib pajak sendiri yang paling tahu kondisi keuangannya.

Dia juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek data-data di halaman dokumen SPT Tahunan sebelum melaporkannya ke DJP. Misal, mengecek bukti potong dari pemberi kerja, NIK dan informasi personal yang tertera, serta orang yang menjadi tanggungan kepala keluarga.

"Namanya sistem barangkali kita enggak pernah tahu. Misal, ternyata ada orang bukan tanggungan kita, kok masuk jadi tanggungan, atau anak kita yang sudah punya NPWP sendiri ternyata masih masuk ke daftar [tanggungan] ayahnya. Nah, hal-hal seperti itu yang harus kita cek," papar Inge.

Sebagai informasi, dasar hukum self assessment diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan "setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak."

Ada 4 pilar kewajiban self assessment, yaitu menghitung pajak terutang; memperhitungkan pajak yang telah dipotong pihak lain; membayar kekurangan pajak; melaporkan SPT. Sementara itu, petugas pajak alias fiskus akan berperan sebagai pengawas kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan, sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment.

Perlu diperhatikan pula terdapat 3 prinsip pengisian SPT, yaitu benar perhitungan pajaknya sesuai UU dan mencerminkan keadaan sebenarnya. Kemudian, lengkap atau memuat seluruh unsur seperti penghasilan, harta dan utang, dan melampirkan dokumen persyaratan yang diminta, serta jelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran ganda dan asal-usul penghasilan dapat ditelusuri.

UU KUP juga mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Penting dicatat, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.