JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang hendak mengaktifkan akun coretax perlu memastikan masih memiliki akses terhadap nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP. Jika nomor itu terlupa, proses aktivasi akun coretax berpotensi tidak dapat dilanjutkan.
Kring Pajak menjelaskan perubahan data nomor telepon atau email pada prinsipnya dapat dilakukan melalui layanan contact center. Namun, wajib pajak tetap harus melakukan verifikasi menggunakan data yang tercatat dalam sistem.
“Jadi, apabila wajib pajak lupa nomor telepon/HP yang terdaftar maka solusinya adalah silakan ajukan perubahan data melalui kantor pelayanan pajak (KPP),” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (25/5/2206).
Menurut Kring Pajak, perubahan data email atau nomor HP dapat diajukan melalui layanan telepon 1500200 maupun live chat pada laman DJP.
Namun, layanan tersebut hanya bisa memproses permohonan jika wajib pajak mampu menyampaikan seluruh data yang diperlukan untuk keperluan verifikasi, termasuk nomor telepon yang terdaftar.
Apabila terdapat data yang tidak sesuai, terlupa, atau tidak diketahui oleh wajib pajak, petugas contact center tidak berwenang melanjutkan proses perubahan data tersebut.
Untuk itu, wajib pajak yang lupa nomor HP yang tercatat di sistem perlu mengajukan perubahan data secara langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP). Langkah ini diperlukan agar data kontak dapat diperbarui dan proses aktivasi akun Coretax DJP dapat kembali dilakukan.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP sendiri merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)
