ADMINISTRASI PAJAK

Boleh Enggak Sih, Lapor SPT Tahunan untuk 2 Tahun Pajak Sekaligus?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 22 Maret 2026 | 16.00 WIB
Boleh Enggak Sih, Lapor SPT Tahunan untuk 2 Tahun Pajak Sekaligus?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak orang pribadi, jangan lupa kalau periode pelaporan SPT Tahunan orang pribadi berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya.

Idealnya, pelaporan SPT Tahunan dilakukan untuk tahun pajak yang terakhir. Misalnya, pelaporan SPT Tahunan pada Januari-Maret 2026 dilakukan untuk tahun pajak 2025. Nah, boleh enggak sih, kalau wajib pajak melaporkan SPT Tahunan untuk beberapa tahun pajak sekaligus, contohnya, tahun pajak 2024 dan 2025?

"Terkait dengan hal tersebut sebenarnya tidak diatur secara khusus. Namun, secara teknis wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT pada 1 hari yang sama atas beberapa jenis atau masa pajak yang berbeda," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Minggu (22/3/2026).

Artinya kalau mengacu kepada ketentuan, boleh-boleh saja wajib pajak melaporkan SPT Tahunan atas tahun-tahun pajak yang terlambat dilaporkan.

Yang perlu diingat, secara ketentuan untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tetap paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret. Apabila melewati batas waktu pelaporan maka dikenakan sanksi telat lapor atas SPT Tahunan orang pribadi.

Sanksi administrasinya berupa denda senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan

Untuk menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, sebenarnya otoritas pajak memberikan fasilitas berupa perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan.

Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu normal.

Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu apabila tidak bisa menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena suatu alasan. Misal, karena luas kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya.

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT kini bisa disampaikan secara daring melalui Coretax DJP.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan perpanjangan SPT yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan.

Perincian ketentuan perpanjangan jangka waktu itu diatur dalam Pasal 174–Pasal 179 PMK 81/2024 dan Pasal 97 – Pasal 98 PER-11/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 175 PMK 81/2024, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir.

Pada wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, maka pemberitahuan harus disampaikan sebelum 31 Maret 2026. Sementara bagi wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, pemberitahuan disampaikan sebelum 30 April 2026. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.