BERITA PAJAK HARI INI

Ekspor SDA Wajib lewat Danantara untuk Tekan Profit Shifting

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Mei 2026 | 07.00 WIB
Ekspor SDA Wajib lewat Danantara untuk Tekan Profit Shifting
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pembentukan BUMN baru, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebagai pintu tunggal ekspor untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dinilai dapat menekan praktik profit shifting. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (25/5/2026).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah selama ini berupaya memperbaiki tata kelola, meningkatkan kapasitas kantor pajak mendeteksi profit shifting, serta memperkuat kapasitas pemidanaan atas manipulasi transfer pricing. Namun, langkah tersebut belum berhasil menekan praktik profit shifting.

"Kalau mau mengubah sebuah PR besar, ya harus berani ambil keputusan yang radikal," ujarnya.

Pemerintah berencana mewajibkan ekspor seluruh komoditas SDA strategis melalui DSI untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys). Kewajiban itu bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik underinvoicing, penyalahgunaan transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

Kewajiban ekspor SDA strategis melalui DSI bakal dilaksanakan secara bertahap. Tahapan pertama sebagai masa transisi dilaksanakan pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi setiap 3 bulan.

Pada tahapan ini, perusahaan masih bertransaksi langsung dengan buyer. DSI sebagai BUMN yang ditunjuk sudah mendapatkan hak akses layanan kepabeanan CEISA, tetapi pengoperasian sistem (modul pemberitahuan ekspor barang/PEB) masih dilakukan oleh perusahaan.

Soal pemenuhan kewajiban terkait dengan perizinan, pembayaran pungutan (bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor), dan perpajakan tetap dilakukan oleh perusahaan atas nama eksportir (BUMN ekspor/DSI).

Kewajiban ekspor SDA strategis melalui DSI akan diterapkan secara penuh paling lambat 1 Januari 2027. DSI bertindak sebagai eksportir penuh, yang berarti melakukan proses transaksi, kontrak, hingga penerimaan devisa ekspor.

Pada tahap itu, pemenuhan kewajiban terkait dengan perizinan, pembayaran pungutan (bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor), dan perpajakan sepenuhnya dilakukan oleh Danantara sebagai BUMN ekspor.

Bimo menegaskan Ditjen Pajak (DJP) selaku otoritas pajak akan mendukung kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor bentukan Danantara tersebut.

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani juga meyakini kehadiran BUMN ekspor bernama DSI bakal menghapuskan praktik underinvoicing dan transfer pricing. Menurutnya, DSI merupakan salah satu upaya pemerintah mencegah praktik underinvoicing dan transfer pricing semaksimal mungkin.

"Selama ini, terjadi pelanggaran ataupun potensi pelanggaran baik dalam bentuk underinvoicing dan transfer pricing. Ini yang kita coba reduce semaksimal mungkin. If possible, zero underinvoicing, zero transfer pricing," ujarnya.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang grup perusahaan multinasional yang diproyeksi tercakup dalam ketentuan pajak minimum global. Kemudian, ada pula pembahasan soal rencana perpanjangan masa tunggu fiskus yang hendak jadi konsultan pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Ekspor SDA lewat DSI Bakal Dongkrak Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembentukan DSI sebagai pintu tunggal ekspor untuk komoditas SDA strategis dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Menurut Purbaya, pengawasan ekspor yang terpusat membuat praktik-praktik penghindaran pajak seperti underinvoicing dan manipulasi transfer pricing bakal perlahan menghilang.

"Dengan approach itu [pintu tunggal ekspor SDA], underinvoicing dan segala macam hilang untuk saya. Jadi, income bisa naik 2 kali lipat atau lebih. Karena dari pajak penghasilan dan lain-lain, dari ekspor untung, dan paling penting barang kita tidak diselundupkan ke luar negeri," katanya. (DDTCNews)

46 Grup di Indonesia Diestimasi Tercakup Pajak Minimum Global

DJP memperkirakan terdapat 46 grup perusahaan multinasional di Indonesia yang tercakup ketentuan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) pada 2025.

Bimo menyebut jumlah tersebut diperoleh berdasarkan data country-by-country reporting (CbCR) tahun 2021 hingga 2024.

"Ada 46 grup perusahaan multinasional yang memenuhi syarat kewajiban pelaporan pajak minimum global berdasarkan CbCR 2021 sampai 2024," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)

Coretax Berhasil Bikin WP Tidak Bisa Ngibul Bayar Pajak

Purbaya meyakini reformasi birokrasi pada DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta perbaikan coretax system turut mendongkrak kinerja penerimaan negara pada awal kuartal II/2026.

Dia menilai perbaikan kinerja instansi dan coretax turut mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak. Sejalan dengan itu, penerimaan pajak mampu tumbuh sebesar 16,1% hingga April 2026.

"Ini karena keberhasilan coretax juga. Sekarang coretax kerjanya otomatis, tiap orang bayar pajak, datanya masuk ke coretax. Ketika lapor SPT, orang tidak perlu isi data lagi karena sudah otomatis masuk sehingga orang enggak bisa ngibul-ngibul bayar pajak," ujarnya. (DDTCNews)

Masa Tunggu Fiskus untuk Jadi Konsultan Pajak Bakal Diperpanjang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperpanjang masa tunggu mantan pegawai DJP untuk menjadi konsultan pajak.

Bimo menuturkan ke depan mantan pegawai DJP harus menunggu selama 5 tahun sebelum bisa berpraktik sebagai konsultan pajak, lebih lama dari ketentuan saat ini 2 tahun. Perpanjangan masa tunggu akan berlaku baik bagi para pegawai yang mengundurkan diri dari DJP maupun pegawai DJP yang sudah pensiun.

"Bagi saya oke, lu boleh ke sana, tetapi 5 tahun masa tunggu. Mengapa? Data yang lu ada itu daluwarsanya 5 tahun," kata Bimo. (DDTCNews, Kontan)

Realisasi PPN PMSE Capai Rp4,27 Triliun

DJP mencatat hingga April 2026, realisasi PPN PMSE yang disetorkan oleh pelaku PMSE mencapai Rp4,27 triliun.

DJP sejauh ini menunjuk 264 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN, yang 232 di antaranya sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Pada April lalu, DJP kembali menunjuk 2 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE, yakni HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc.

Selain menunjuk 2 pelaku PMSE tersebut, DJP juga melakukan pencabutan status pemungut PPN PMSE terhadap OpenAI LLC dalam rangka penyesuaian administratif. (DDTCNews, Tempo, CNBC Indonesia) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.