LAPORAN FOKUS

Tax Control Framework, Fondasi Kepatuhan di Era Cooperative Compliance

Dian Kurniati
Selasa, 26 Mei 2026 | 10.00 WIB
Tax Control Framework, Fondasi Kepatuhan di Era Cooperative Compliance
<p>Ilustrasi.</p>

LANSKAP administrasi perpajakan global mengalami pergeseran yang cukup mendasar dalam 2 dekade terakhir. Pengadopsian compliance risk management (CRM) dan cooperative compliance mechanism (CCM) kian menjadi perhatian untuk meningkatkan kepatuhan yang berbasis pada kesukarelaan (Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji, 2022).

Otoritas pajak tidak lagi semata-mata mengandalkan pendekatan tax enforcement yang represif, tetapi mulai mengarah pada CCM yang lebih kolaboratif. Dalam pendekatan ini, wajib pajak tidak lagi dipaksa patuh lewat ancaman audit dan sanksi, tetapi bergeser pada hubungan yang lebih responsif dan kolaboratif (Larsen dan Oats, 2019).

Secara historis, hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak bersifat konfrontatif. Pemerintah bertindak sebagai penegak hukum, sementara wajib pajak cenderung defensif dan berupaya meminimalkan beban pajak.

OECD melalui laporan Co-operative Compliance: A Framework (2013) menilai mekanisme ini terbukti mahal, baik dari sisi biaya administrasi maupun sengketa pajak.

Menyadari keterbatasan tersebut, berbagai negara mulai mengadopsi pendekatan berbasis kerja sama. Dalam mengadopsi pendekatan ini, OECD menekankan pentingnya hubungan berbasis "trust and cooperation" antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Konsep ini kemudian berkembang menjadi CCM, yang menempatkan transparansi dan keterbukaan sebagai inti. Dalam mekanisme ini, wajib pajak secara proaktif mengungkapkan risiko pajak, sementara otoritas memberikan kepastian dan mengurangi intensitas pemeriksaan.

Dalam laporan lanjutan, Co-operative Tax Compliance: Building Better Tax Control Framework (2016), OECD menegaskan pendekatan cooperative compliance dapat menurunkan ketidakpastian pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela. Wajib pajak yang terlibat dalam skema ini cenderung lebih transparan dalam mengungkapkan posisi pajaknya, sementara otoritas pajak dapat memberikan respons yang lebih cepat dan berbasis risiko.

TCF untuk Mitigasi Risiko Pajak

CCM dirancang untuk membangun hubungan sukarela berdasarkan kerja sama dan kepercayaan antara otoritas dan wajib pajak, dengan tax control framework (TCF) sebagai alat utama dari efektivitas program tersebut.

Wajib pajak harus siap dan rela untuk memiliki kerangka hubungan yang baru dengan otoritas pajak, termasuk adanya kemungkinan meningkatnya beban karena adanya tanggung jawab untuk turut menyukseskan implementasi program CCM. Selain itu, wajib pajak juga harus menunjukkan bahwa dia memegang kontrol atas urusan pajaknya sehingga informasi yang diberikan kepada otoritas pajak berguna dalam TCF yang dijalankan oleh pemerintah (Darussalam, Septriadi, et al., 2019).

Dalam memitigasi risiko pajak, OECD menyatakan perusahaan perlu memiliki TCF. Instrumen tersebut menjadi bagian dari sistem pengendalian internal yang menjamin keakuratan dan kelengkapan laporan pajak serta pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan (OECD, 2013 dan 2016).

OECD merekomendasikan 6 building blocks esensial dalam TCF. Dalam implementasi TCF, 6 building blocks merupakan 6 elemen utama yang menjadi fondasi pengelolaan risiko perpajakan secara terstruktur, mulai dari tata kelola, identifikasi risiko, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi. Kerangka ini membantu perusahaan memastikan kepatuhan pajak berjalan konsisten, transparan, dan selaras dengan strategi bisnis serta prinsip good corporate governance.

Mengingat setiap bisnis, wajib pajak, dan iklim kepatuhan di setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda, tidak ada sistem pengendalian yang bersifat one-size-fits-all. Oleh karena itu, panduan OECD tersebut tidaklah kaku sehingga setiap negara dapat merancang TCF sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Hal krusial dari TCF terletak pada kemampuannya memberikan jaminan yang dapat diverifikasi bahwa informasi dan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak adalah akurat dan lengkap. Ada 2 hal yang menjadi penekanan di sini, yakni pengungkapan dan transparansi.

Sebagai imbalannya, otoritas pajak dapat memberikan kepastian hukum atas posisi pajak yang diungkapkan oleh wajib pajak (OECD, 2013).

Praktik di Berbagai Negara

Saat ini, CCM/TCF telah menjadi tren global. OECD dalam Tax Administration 2024 menuliskan hampir 75% otoritas pajak di dunia telah memiliki program cooperative compliance untuk wajib pajak besar.

Seiring dengan kemajuan teknologi dalam proses penilaian risiko, sejumlah otoritas juga menerapkan konsep ini pada kelompok wajib pajak lainnya, seperti wajib pajak high net wealth individual (HNWI).

Puluhan negara sudah mengimplementasikan CCM/TCF, termasuk Belanda yang menjadi pionir melalui Horizontal Monitoring Model (HMM) pada 2005. Secara umum, HMM adalah program sukarela yang dapat diikuti oleh wajib pajak melalui penandatanganan perjanjian (CIAT, 2020).

Dalam perjanjian tersebut, wajib pajak berjanji untuk berbagi perencanaan mereka dengan otoritas pajak, mengizinkan akses ke sistem, serta menerapkan langkah-langkah pengendalian internal yang ketat. Sebagai imbalannya, wajib pajak akan mendapatkan asistensi khusus serta respons cepat atas keraguan mengenai posisi pajak mereka.

HMM pada awalnya hanya diikuti oleh wajib pajak besar dengan operasi yang kompleks. Lantaran dianggap berhasil, mulai 2008 program ini diperluas kepada perusahaan kecil dan menengah.

Kemudian, Austria juga memiliki program Horizontal Monitoring yang memungkinkan strategi perpajakan dipantau secara berkelanjutan. Program ini diikuti oleh wajib pajak besar secara sukarela.

Wajib pajak yang mengikuti Horizontal Monitoring harus bersedia untuk transparan mengenai perencanaan bisnis serta mengembangkan manajemen risiko pajak di internal mereka. Di sisi lain, otoritas pajak akan menahan diri untuk melakukan audit setelah memberikan saran atau interpretasi yang tidak mengikat mengenai isu-isu perpajakan terkini kepada wajib pajak. (Enachescu et al., 2018)

Sementara itu, otoritas pajak Singapura (IRAS) menawarkan Enhanced Taxpayer Relationship (ETR) untuk membangun hubungan yang terbuka dan kolaboratif dengan wajib pajak. ETR adalah inisiatif layanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan besar serta membantu mereka mengelola kepatuhan pajak.

Melalui program ini, perwakilan otoritas dan direksi perusahaan akan bertemu secara berkala untuk membahas isu-isu pajak perusahaan saat ini dan yang akan datang. Wajib pajak akan diuntungkan karena dapat menyelesaikan penilaian pajak mereka tepat waktu serta mendapatkan kepastian pajak atas peristiwa-peristiwa penting yang terjadi saat ini.

Pada saat yang sama, otoritas memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang operasional bisnis perusahaan sehingga dapat mengidentifikasi dan mengatasi risiko penerimaan negara sejak dini.

Tantangan Implementasi TCF

TCF dikatakan efektif jika wajib pajak memiliki kontrol untuk mendeteksi, memperbaiki, dan menghindari atau mencegah kesalahan penyajian serta mengidentifikasi dan memitigasi risiko-risiko pajak di internal wajib pajak (Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji, 2022).

Beberapa negara telah membuktikan CCM/TCF efektif meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Meski demikian, OECD juga mengingatkan penerapan TCF bukanlah tanpa tantangan.

Penerapan TCF berpotensi menambah beban administrasi mengingat perusahaan perlu melakukan investasi dalam sistem dan sumber daya manusia. Sementara itu, otoritas juga harus memastikan adanya standar yang jelas dan konsisten dalam mengevaluasi kerangka tersebut (OECD, 2013).

Sejalan dengan itu, World Bank dalam World Development Report 2017: Governance and the Law (2017) turut menyoroti pentingnya membangun "credible commitment" dari pemerintah, termasuk otoritas pajak. Artinya, pemerintah tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga harus konsisten dalam memberikan kepastian hukum, meminimalkan sengketa, dan memperbaiki kualitas layanan.

Tanpa elemen ini, kepercayaan yang menjadi landasan CCM/TCF akan sulit terbangun.

Selain itu, pergeseran paradigma juga berarti memunculkan perubahan budaya dalam hubungan antara otoritas dan wajib pajak. Baik otoritas maupun wajib pajak perlu mengubah kebiasaan penanganan sengketa di masa lalu menjadi pemantauan real-time (OECD, 2013).

Terlepas dari tantangan yang ada, OECD mendorong implementasi CCM/TCF secara global untuk mengelola risiko pajak di era modern. Pertanyaannya bukan lagi apakah CCM/TCF diperlukan, melainkan seberapa cepat wajib pajak dan otoritas pajak siap untuk menerapkannya.

Di Indonesia, Ditjen Pajak (DJP) dalam Laporan Kinerja 2025 menulis sedang mempersiapkan penerapan TCF guna mendukung sistem kepatuhan yang lebih transparan. TCF Indonesia dikembangkan sebagai instrumen tata kelola risiko pajak yang mendorong wajib pajak untuk proaktif mengelola risiko perpajakan dengan standar pengendalian yang terukur. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.