LAPORAN FOKUS

Sudah Saatnya TCF Diterapkan, Setuju atau Tidak? Tulis Komentarmu

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Mei 2026 | 11.15 WIB
Sudah Saatnya TCF Diterapkan, Setuju atau Tidak? Tulis Komentarmu

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan babak baru hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak melalui pendekatan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

Lewat pendekatan tersebut, hubungan yang selama ini identik dengan pengawasan dan sengketa perlahan diarahkan menjadi lebih kolaboratif, dengan menitikberatkan pada kerja sama, keterbukaan, dan saling percaya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dunia usaha dan otoritas pajak akan selalu berhadapan dengan potensi konflik. Untuk itu, DJP perlu menghadirkan sistem yang tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memberikan kepastian hukum.

“Desain cooperative compliance yang sedang disiapkan DJP tentu akan didukung dengan penguatan integrasi data dan peran fiskus sebagai mitra dialog sekaligus penegak hukum,” katanya.

Bimo menambahkan cooperative compliance akan mendorong pertukaran data sejak dini, pemetaan risiko secara transparan, penyelesaian isu sebelum sengketa, serta layanan cepat bagi wajib pajak patuh, sambil tetap menjalankan penegakan hukum bagi yang tidak patuh.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menegaskan Tax Control Framework (TCF) nantinya akan menjadi gerbang utama implementasi cooperative compliance di Indonesia.

Menurutnya, TCF akan membantu wajib pajak dalam membangun pengendalian internal perpajakan di perusahaan, mengelola risiko secara sistematis, dan mencegah terjadinya hal-hal yang berujung pada pemberian sanksi.

Sementara itu, Founder DDTC Darussalam menekankan bahwa cooperative compliance didasarkan pada hubungan timbal balik, di mana wajib pajak yang sudah ‘buka-bukaan’ melalui TCF harus diberi kepastian hukum yang lebih kuat.

Menurutnya, keterbukaan, saling percaya, dan kolaboratif menjadi fondasi utama dalam membangun hubungan antara otoritas dan wajib pajak yang lebih setara, fokus pada pencegahan, dan minim sengketa.

Senada, Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama berharap kerangka kerja TCF dapat saling menguntungkan kedua pihak. Untuk itu, DJP perlu serius melibatkan wajib pajak, terutama yang akan dibidik, dalam penyusunan desain TCF.

Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar manfaat dari TCF bisa sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Selain itu, dia juga mewanti-wanti agar penerapan TCF tidak justru menambah kerumitan administrasi bagi perusahaan.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Setujukah Anda TCF segera diterapkan di Indonesia? Berikan pendapat dan uraikan alasan-alasan Anda dalam kolom komentar.

Tak hanya itu, peserta debat juga diminta menjawab 15 pertanyaan lain yang berkaitan dengan desain penerapan TCF. Mulai dari cakupan wajib pajak yang menjadi sasaran, karakter kepesertaan yang sukarela atau wajib, hingga berbagai manfaat yang semestinya diterima wajib pajak peserta TCF.

Untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai TCF, Anda bisa menyimak artikel-artikel dalam Laporan Fokus DDTCNews Edisi Mei 2026 yang bertajuk Menyongsong Penerapan TCF, Mengubah Pendekatan Konfrontasi ke Kolaborasi.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC terbaru berjudul Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia.

Sebagai informasi, buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia terbit dengan menyajikan kumpulan gagasan dua founder DDTC, yakni Darussalam dan Danny Septriadi, selama 21 tahun berkarya di lanskap perpajakan Tanah Air.

Sebanyak 116 tulisan dari total 235 tulisan yang pernah dipublikasikan oleh kedua founder DDTC disajikan dalam buku ini. Seluruh tulisan masih sangat relevan dengan dinamika pajak yang terjadi sekarang.

Untuk diperhatikan, debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk hingga Kamis, 4 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Senin, 8 Juni 2026.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
Beri Suara dan tuliskan komentar Anda:
100%
0%
3 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

agus budi p

baru saja
Memilih: Setuju
TCF sebagai sarana dokumentasi terwujudnya cooperative compliance dan harus didasarkan pada 3 azas utama yaitu azas transparansi dimana kedua belah pihak saling terbuka megenai data dan metodologi nya, azas adanya kepastian dari apa yang sudah dikmitmenkan, ini penting untuk menekan sengketa dan mengurangi biaya kepatuhan dan azas trust apa yang telah dikomitmenkan sama sama dijaga (perlu adanya pengikat yang jelas)
list-comment-debate-photo-profile

Elyu

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, agar hubungan antara otoritas dan wajib pajak tidak lagin konfrontatif. Konsep TCF juga dibutuhkan agar pada muaranya pemeriksaan bisa difokuskan kepada wajib pajak yang tidak patuh. Sementara wajib pajak patuh bisa membuktikan kepatuhannya melalui dokumentasi TCF dan tidak lagi dikejar-kejar pemeriksaan, kecuali karena ada dugaan pidana pajak
list-comment-debate-photo-profile

HAIKAL

baru saja
Memilih: Setuju
harus ada unsur trust antara pelaku usaha dengan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang sustainable. pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum bagi WP yang sudah mengikuti program TCF. karena tanpa adanya kepastian hukum dan sistem KPI di fungsi pengawasan yang berjalan saat ini , program ini akan sulit untuk dijalankan