JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, baik badan atau orang pribadi, yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh via coretax system perlu mengeklik tombol 'Posting SPT'. Tombol ini muncul pada induk SPT setelah wajib pajak membuat konsep SPT Tahunan.
Buat apa sih 'Posting SPT'? Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kalau tombol ini membantu wajib pajak untuk menarik dan memutakhirkan data secara otomatis. Bagi wajib pajak orang pribadi, data yang ditarik secara otomatis adalah daftar harta, utang, susunan keluarga, bukti potong PPh, riwayat pembayaran pajak yang terekam (angsuran), hingga data lainnya.
"Jadi, dengan mengeklik Posting SPT maka proses pengisian SPT, baik untuk orang pribadi atau badan, menjadi jauh lebih praktis dan minim input manual," tulis DJP dalam unggahannya, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Sementara bagi wajib pajak badan, data yang ditarik saat mengeklik 'Posting SPT' adalah daftar pemegang saham atau pemilik modal, bukti potong PPh, pembayaran PPh yang telah dilakukan (termasuk angsuran PPh), harta pada penyusutan atau amortisasi fiskal, serta data lainnya.
Sederhananya, tombol Posting SPT akan menarik data-data yang diperlukan wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan secara otomatis.
Yang perlu diingat, data hasil posting yang sudah telanjur dihapus atau diubah tidak dapat dikembalikan secara otomatis (undo). Jika ingin mengembalikan data seperti semula atau terjadi kendala seperti unggahan ganda file XML, solusinya cukup hapus konsep SPT yang sedang dikerjakan, lalu buat konsep baru dan klik kembali tombol 'Posting SPT'.
"Sebelum kirim, jangan lupa teliti kembali seluruh isiannya, jika masih ada yang kurang pas, data tersebut tetap bisa diedit secara manual," tulis DJP.
Selain itu, dalam mengisi laporan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyampaikannya dengan benar, lengkap, dan jelas. (sap)
